Sejak diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di kota Banjarbaru dari tanggal 26 Juli hingga 8 Agustus, nasib Pedagang Kaki Lima (PKL) di Murjani memprihatinkan.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Apa kendalanya? Tentu saja menjadi penghalang bagi PKL yang berjualan di kawasan lapangan Murjani Banjarbaru karena jamnya yang dibatasi dan juga sepi pembeli.
Dijelaskan Kepala Bidang PKL M Agus Adrian, jumlah data PKL yang terdata di Dinas Perdagangan berjumlah 48 tidak boleh lebih.
Ia juga mengatakan, selama PPKM jalan di sekitar lapangan Murjani sempat ditutup sehingga jalur untuk PKL terhalang lalu dari pihak Dinas Perdagangan melapor ke Pemkot dan akhirnya jalan dibuka dan juga PKL di perbolehkan berjualan dari pukul 17.00 sampai 21.00 WITA.
Meskipun diperbolehkan berjualan selama PPKM, namun waktu yang di berikan terbilang sedikit dan jumlah pembeli juga berkurang,
Namun demikian para pedagang masih sebagian buka dan tidak memberikan komplain buruk ke Dinas Perdagangan.
Agus menambahkan, untuk pajak PKL di lapangan Murjani Banjarbaru itu sebenarnya ada Perda namun dari Pemkot tidak ditagih sehingga dianggap gratis.
“Memang dari awal pajak PKL itu tidak dipungut biaya walaupun ada Perda namun kemungkinan ini kebijakan dari pemerintah untuk mempermudah perekonomian masyarakat,” tutupnya. (mj-37/dya)