Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tanah Bumbu bakal diselenggarakan mulai Senin (2/8/2021) besok. Sebagai informasi, Tanah Bumbu masuk dalam daftar PPKM level 3 saat ini.
TANAH BUMBU, koran banjar.net- Kepastian itu, diketahui setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat mengadakan rapat penanganan Covid-19, Sabtu (31/7/2021).
Rapat dipimpin langsung Bupati H.M. Zairullah Azhar dan dihadiri Sekda H. Ambo Sakka, Staf Ahli Bupati, Staf Khusus Bupati, Asisten, Kepala SKPD, Kepala Bagian Sekretariat Daerah, dan Camat se- Tanah Bumbu.
Bupati Tanah Bumbu, dr HM. Zairullah Azhar mengatakan rapat hari ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam rangka penanganan Covid-19 di Tanbu.
“Rapat kali ini untuk mendengarkan perkembangan kasus di seluruh Kecamatan serta upaya yang akan dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
Dijelaskan, agenda penting dari hasil rapat ini yakni mulai Senin (2/8/2021), jajaran Pemkab Tanbu bakal mensosialisasikan PPKM dengan para peserta Kepala Desa masing-masing setempat.
Kemudian, nantinya Kepala Desa yang akan menyampaikan kemasyarakat terkait adanya pembatasan kegiatan masyarakat di desa.
Dikatakan, secara teknisnya, sosialisasi dilakukan oleh SKPD serentak dilaksanakan pada 12 Kecamatan se Tanbu.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan PPKM benar-benar maksimal dilaksanakan di desa-desa. Karena jika PPKM ini diterapkan sungguh-sungguh tentunya mengurangi penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Sekedar diketahui, dalam rapat tersebut juga membahas Standar Operasional Prosedur (SOP) di wilayah kasus Covid-19. Dimana diharapkan semua Kecamatan memiliki karantina masing-masing.
Disamping itu, Camat dan Kades diminta untuk terus melaporkan penanganan covid-19 diwilayahnya setiap hari.(ags/hip)