Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Nasional

Aturan Makan di Warteg Hanya 20 Menit, Gubernur DKI; Anda Bisa Makan Pakai Masker?

Avatar
3573
×

Aturan Makan di Warteg Hanya 20 Menit, Gubernur DKI; Anda Bisa Makan Pakai Masker?

Sebarkan artikel ini
Foto Anies Baswedan jadi meme makan 20 menit - (Twitter/@alpokatmentega)
Foto Anies Baswedan jadi meme makan 20 menit - (Twitter/@alpokatmentega)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah membuat kebijakan peraturan makan di warteg hanya boleh 20 menit. Menurutnya regulasi itu dibuat demi mengurangi waktu membuka masker ketika di luar rumah.

JAKARTA, koranbanjar.net – Gubernur DKI Anies Baswedan menyebut menggunakan masker ketika makan adalah mustahil. Terlebih lagi ketika makan, pelanggan juga kerap berbincang atau ngobrol dengan teman.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Karena makan dan masker kan gak bisa jadi satu. Anda bisa makan pakai masker? Bisa gak pakai masker dan makan,” kata Anies di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (27/7/2021).

Jika memang memungkinkan, maka aturan ini tidak akan dibuat. Namun sejauh ini tidak ada inovasi yang memungkinkan makan sambil memakai masker.

“Makan dan masker itu tidak pernah bisa disatukan. Saya bisa melihat kalau ada inovasi, tapi belum ada,” ujarnya.

Mantan Mendikbud ini meminta masyarakat sadar akan pentingnya membatasi membuka masker ketika berada di luar rumah. Pengaturan jam makan ini adalah salah satu upaya agar mengurangi interaksi.

“Jadi buat saya bukan soal 10 menit, 20 menit, 30 menit, tapi soal sesedikit mungkin berinteraksi yang berpotensi terhadap penularan,” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan kembali aturan soal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 di ibu kota. Regulasi yang dibuat tidak jauh berbeda dengan instruksi Pemerintah Pusat.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur atau Kepgub Nomor 938 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Level 4. Melalui regulasi ini, Anies memperpanjang PPKM level 4 sampai 2 Agustus mendatang.

Sama seperti aturan dari Pemerintah Pusat, Kepgub Anies juga membatasi waktu makan di warung makan seperti warteg maksimal 20 menit. Jumlah pengunjung juga dibatasi di lokasi maksimal tiga orang.

“Dengan pengunjung maksimal makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol lebih ketat,” ujar Anies dalam Kepgub, Selasa (27/7/2021).

Begitu juga dengan para pedagang kaki lima dan penjual jajanan pinggir. Mereka boleh berjualan dengan batas maksimal waktunya hingga pukul 20.00 WIB.

Kendati demikian, Anies melarang restoran yang berada di mal, atau gedung dan toko tertutup untuk mengadakan layanan makan di tempat atau dine in. Segala pesanan dari pelanggan hanya boleh dibungkus atau diantar.

“Hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in),” pungkasnya.(koranbanjar.net)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh