Seorang pria berinial FF (34) warga Serongga, Kelumpang Hilir diamankan polisi karena perbuatan bejatnya yang telah menyetubuhi anak tirinya.
KOTABARU, koranbanjar.net – Kelakuan bejatnya itu diketahui sudah sejak lama. Bahkan, korban masih berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kapolsek Kelumpang Hilir, AKP Nur Alam, membenarkan kasus persetubuhan tersebut.
Kejadian itu terungkap, atas laporan sang ibunda ke Mapolsek Kelumpang Hilir. Kemudian, ia menceritakan semua perbuatan bejat pelaku.
“Dalam laporannya, sang Ibu korban menceritakan bahwa tersangka menyetubuhi korban pada Selasa, 13 Juli 2021 sekira pukul 04.00 Wita. Tersangka melakukan perbuatannya itu di sebuah barak karyawan di Desa Serongga, Pondok 2 RT.017, Kecamatan Kelumpang Hilir,Kotabaru, Kalsel,” terangnya, Jumat (16/7/2021).
Kata dia, berdasarkan pengakuan sang anak kepada ibunya, pertama kali korban disetubuhi oleh ayah tirinya sejak tahun 2015 silam, sewaktu dirinya masih berusia 10 tahun.
Saat ini, tersangka diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Tersangka sudah kami tahan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(cah/ykw)