Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Banjar

Pembahasan Perubahan Bentuk Badan Hukum PDAM Intan Banjar Berujung Dibentuknya Pansus

Avatar
797
×

Pembahasan Perubahan Bentuk Badan Hukum PDAM Intan Banjar Berujung Dibentuknya Pansus

Sebarkan artikel ini
Para anggota DPRD Kabupaten Banjar ikuti rapat paripurna, Rabu (7/7/2021). (Foto: koranbanjar.net)

Dengan usulan dan didukung oleh empat fraksi di DPRD Kabupaten Banjar, pimpinan rapat paripurna tentang perubahan bentuk badan hukum PDAM Intan Banjar menjadi Perseroda, disepakati dengan membentuk Pansus (Panitia Khusus), Rabu (7/7/2021).

BANJAR,koranbanjar.net – Pembahasan perubahan bentuk badan hukum PDAM Intan Banjar nampaknya mengalami perubahan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kalau sebelumnya pembahasan telah dilimpahkan untuk ditangani oleh Komisi II dan tengah berlangsung, maka Rabu (7/7/2021) tadi disimpulkan penanganannya ini oleh Pansus.

Pembentukan Pansus itu dilakukan setelah pimpinan DPRD Kabupaten Banjar menerima surat usulan dari empat fraksi tentang perlunya langkah untuk dibentuk Pansus dalam membahas perubahan bentuk badan hukum PDAM Intan Banjar, semula perusahaan daerah menjadi perseroda.

“Memperhatikan dengan saksama penyampaian surat fraksi-fraksi, mengenai perubahan bentuk badan hukum PDAM Intan Banjar, juga berdasarkan rapat paripurna sebelumnya,” kata Pimpinan Rapat Paripurna, H Muhammad Rofiqi.

Ada empat fraksi yang menyampaikan surat kepada pimpinan DPRD Kabupaten Banjar, perihal dukungan dibentuknya Pansus.

Ialah, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (FGerindra), Fraksi Partai Golongan Karya (FGolkar), Fraksi Amanat Sejahtera Rakyat (FASR).

“Intinya adalah hal yang sama, meminta dibentuk Pansus,” jelas Rofiqi, yang juga Ketua DPRD Kabupaten Banjar.

Melihat sekarang ada empat fraksi, maka secara demokrasi sebut dia, ini akan diteruskan dalam bentuk Pansus.

Karena kesepakatan bersama telah disetujui para anggota DPRD Kabupaten Banjar, agar dibentuknya Pansus dalam pembahasan perubahan bentuk badan hukum PDAM Intan Banjar menjadi perseroda, Rofiqi pun menegaskan dengan mengetukkan palu.

Anggota DPRD Kabupaten Banjar Saidan Fahmi menambahkan, ia dari Fraksi Demokrat dan selaku anggota Komisi II, sebelum pimpinan mengambil keputusan, ingin mengingatkan kepada kita semua terkait mekanisme penentuan siapa yang membahas sebuah raperda.

“Ketentuan otoritas siapa dipilih membahasnya adalah wewenang pimpinan sebagai pejabat administrasi pemerintah, bukan keputusan politik yang mengharuskan persetujuan seluruh anggota DPRD,” katanya. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh