Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kalsel

COVID-19 di Kalsel Tinggi, Polda Akan Jaga Pintu Gerbang Lintas Kalimantan

Avatar
1654
×

COVID-19 di Kalsel Tinggi, Polda Akan Jaga Pintu Gerbang Lintas Kalimantan

Sebarkan artikel ini
Karo Ops Polda Kalsel, Kombes Pol Nur Subchan
Karo Ops Polda Kalsel, Kombes Pol Nur Subchan

Angka penyebaran COVID-19 di Kalimantan Selatan kini sudah tinggi, bahkan Kalimantan Selatan dikategorikan wilayah zona merah. Terkait dengan hal itu, Polda Kalsel akan memberlakukan pembatasan dan pengendalian mobilisasi di pintu lintas antar provinsi Kalimantan yakni, Kalsel-Kalteng dan Kalsel-Kaltim.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan pembatasan serta pengendalian mobilitas selama diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kalimantan Selatan yang kini termasuk zona merah COVID-19.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ada beberapa wilayah yang akan menjadi titik untuk pembatasan serta pengendalian mobilitas. Di seluruh Indonesia, ada 316 titik pembatasan yang diberlakukan.

Karo Ops Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Noor Subhan kepada koranbanjar.net, Rabu (30/6/2021) menjelaskan, untuk menerapkan pembatasan dan pengendalian, Polda Kalsel perlu berkoordinasi terlebih dulu kepada pihak terkait, dalam hal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Untuk dapat menentukan wilayah yang akan dijadikan sebagai titik pembatasan dan pengendalian”, terangnya.

Pastinya, untuk titik yang akan diberlakukan adalah perbatasan lintas provinsi, seperti Kalsel-Kalteng dan Kalsel-kaltim. “Itu pasti akan dilakukan perbatasan terhadap dua wilayah provinsi”,ucapnya.

Perbatasan yang akan diterapkan di Kalimantan ada empat titik yaitu, Kalsel-Kalteng dua titik, kemudian Kalsel-Kaltim dua titik. “Mengingat provinsi yang disebutkan mengalami penyebaran COVID-19 sangat tinggi”, jelasnya.

Disebutkan pula, penerapan di 9 titik lainnya masih belum ditentukan, karena memerlukan pertimbangan dan pemantuan situasi di setiap wilayah. Bahkan jadwal pelaksanaan pun masih belum ditentukan, karena harus dikoordisikan terlebih dulu kepada pihak-pihak terkait.

Bocoran yang disampaikan Kombes Noor Subhan untuk pembatasan dan pengendalian mobilisasi ini tidak jauh beda dengan saat diberlakukannya penyekatan waktu menjelang lebaran idul fitri, bahkan teknisnya pun sama.

“Intinya, upaya yang saat ini dibangun Polda Metro Jaya juga diikuti seluruh jajaran kepolisian di Indonesia, khususnya yang termasuk dalam zona merah,” tegs dia.

Semoga upaya pemberlakuan penerapan pembatasan dan pengendalian mobilisasi di beberapa titik di Kalimantan Selatan dapat mengembalikan keadaan normal.(myr/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh