Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Politik

Buntut Pencopotan Spanduk “Ambil Duitnya Jangan Cucuk Orangnya”, H2D Somasi Bawaslu

Avatar
1378
×

Buntut Pencopotan Spanduk “Ambil Duitnya Jangan Cucuk Orangnya”, H2D Somasi Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Ryan Firmansyah, anggota tim hukum H2D.(foto: ist)
Ryan Firmansyah, anggota tim hukum H2D.(foto: ist)

Sehubungan dengan pencopotan spanduk berisi tulisan “Ambil Uangnya, Jangan Cucuk Orangnya” di beberapa wilayah, tim hukum Cagub-Cawagub Kalsel H. Denny-Difri mengirimkan somasi (peringatan) kepada Bawaslu Kalimantan Selatan dan jajaran.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Tim H2D memberikan tenggang waktu 2 x 24 kepada Bawaslu Kalsel sejak somasi diterima pada 5 Juni 2021, agar mengembalikan seluruh spanduk kepada masyarakat yang memasang spanduk.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kami melihat ada kepanikan dari lawan politik yang disetujui Bawaslu Kalimantan Selatan. Beberapa hari sebelum Bawaslu Kalsel mengeluarkan surat pencopotan spanduk, ada kegelisahan dari pasangan calon tertentu yang seolah-olah mengindikasi dirinya melakukan politik uang,” ujar Heriyanto selaku Kuasa Hukum H2D di Banjarmasin, Selasa (8/6/2021).

Padahal, di dalam spanduk “Ambil Uangnya, Jangan Cucuk Orangnya” tidak menyebutkan atau tertuju kepada pasangan calon 01 maupun pasangan calon 02.

Advokat spesialis Pilkada lulusan Fakultas Hukum UI yang juga menulis buku berjudul “Tips & Trik Strategi Memenangkan Pilkada” bersama mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menambahkan spanduk bertuliskan “Ambil Uangnya Jangan Cucuk Orangnya” merupakan bentuk semakin cerdasnya masyarakat dalam berdemokrasi.

Spanduk ini membuat pihak-pihak atau calon tertentu yang akan melakukan politik uang untuk mempengaruhi pemilih akan berpikir dua kali (memberikan efek jera atau detterent effect).

“Dengan semakin cerdasnya masyarakat berdemokrasi, kata Hery, maka tingkat partisipasi pemilih akan semakin meningkat karena masyarakat bisa mempercayai sebuah proses demokrasi yang tidak dikotori pemberian uang untuk memilih pasangan calon tertentu,” tambah Ryan Firmansyah, anggota Tim Hukum H2D lulusan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat.

Ia menjelaskan, anggapan Bawaslu Kalsel dalam suratnya, yang menganggap spanduk ini sebagai bentuk keberpihakan (menguntungkan atau merugikan) kepada pasangan calon tertentu serta dianggap mengganggu tahapan Pilkada adalah sebuah khayalan belaka.

“Setidaknya diduga adanya oknum-oknum tertentu yang menunggangi kepentingan agar bebas melakukan politik uang dan mempengaruhi pemilih,” duganya.

Adapun kajian Bawaslu yang mengganggap spanduk tersebut mengganggu tahapan Pilkada dan menimbulkan suasana tidak kondusif adalah mengada-ada, sebutnya.

“Yang merasa terganggu hanyalah para pelaku praktik haram politik uang. Jadi kalau bersih, kenapa risih,” singgungnya.

Ryan menyerukan kepada seluruh masyarakat dan pemilih di Kalimantan Selatan untuk berani bertindak benar, melawan segala bentuk kezhaliman dan kecurangan dalam PSU Pilgub Kalsel.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh