Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

9 Pencuri Baterai Tower BTS Lintas Kabupaten dan Kota Dibekuk

Avatar
377
×

9 Pencuri Baterai Tower BTS Lintas Kabupaten dan Kota Dibekuk

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Tim gabungan Polres Banjarbaru berhasil membekuk pelaku pencurian baterai tower BTS di wilayah Banjarbaru dan sekitarnya.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Polres Banjarbaru pada Senin (13/08) kemarin, Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pencurian tersebut hasil dari pengembangan jajaran Polsek.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Ada laporan dari masyarakat terkait pencurian baterai tower BTS. Dari laporan tersebut dikembangkan bersama tim gabungan dari Polsek dan berhasil mengamankan 9 orang pelaku,” jelas Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya.

9 pelaku tersebut ditangkap di dua Polsek yang berbeda. Polsek Banjarbaru Kota mengamankan 6 tersangka dan Polsek Banjarbaru Barat 3 tersangka.

“Setelah mengamankan para pelaku, barang bukti juga turut diamankan sebanyak 20 baterai BTS dan beserta gunting besi dan linggis yang digunakan pelaku untuk memotong besi penutupnya,” ucapnya.

AKBP Kelana Jaya menambahkan, hasil dari curian tersebut dibawa para pelaku ke pulau Jawa untuk dijual kepada pemesannya.

“Pada saat itu para pelaku sudah berada dijalan untuk membawa hasilnya ke Jawa, dan kita amankan saat dijalan,” ujarnya.

Para pelaku sudah melakukan pencurian baterai tower BTS tersebut di beberapa daerah di Kalimantan Selatan. Disebutkan, pelaku juga mencuri baterai tower BTS tersebut di Kabupaten Banjar, Kabupaten Hulu Sungah Tengah dan Kabupaten Barito Kuala.

“Para pelaku merupakan pencuri lintas kabupaten dan kota. Di Kabupaten Banjar sendiri mereka telah melakukan pencurian sebanyak 10 baterai dan kemungkinan masih ada beberapa lokasi yang belum diketahui,” katanya.

Maka dari itu, Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya memberitahu kepada Polres sekitar atas pencurian bateria tower BTS tersebut.

“Apabila ada laporan mengenai pencurian serupa, beritahu saja. Kemungkinan komplotan pelaku yang lain,” imbaunya.

Ke-9 tersangka dikenakan Pasal 363 dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. Untuk kerugian setiap tower kisaran Rp300 juta hingga Rp400 juta.(maf/ana)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh