Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

9 Kursi Kosong Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Dua Raperda Tersisa Sudah Terselesaikan

Avatar
322
×

9 Kursi Kosong Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Dua Raperda Tersisa Sudah Terselesaikan

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, koranbanjar.net – 9 kursi anggota tampak kosong pada Sidang Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (1/10/2019). Diketahui, 7 diantaranya tidak hadir tanpa keterangan.

Rapat Paripurna dengan agenda mengesahkan dua Raperda, yakni tentang Perlindungan Disabilitas dan APBD Murni tahun 2020.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Ar Iwansyah mengatakan, tidak hadirnya 9 anggota dewan dalam Rapat Paripurna dikarenakan ada yang berhalangan.

“Dua teman saya tidak hadir dikarenakan sakit, dan tujuh lainnya tanpa keterangan,” ujarnya.

Namun, meski 9 anggota dewan tidak hadir, Rapat Paripurna yang dibuka Wali Kota Banjarbaru H. Nadjmi adhani di gedung DPRD tersebut tetap berjalan lancar.

Selain dihadiri Wali Kota Banjarbaru, tampak pula Wakil Wali Kota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan, Ketua DPRD Kota Banjarbaru AR Iwansyah dan anggota dewan lainnya.

Dalam sambutannya, Nadjmi Adhani menyampaikan bahwa pengesahan ini cukup berkesan dalam pengambilan keputusan terakhir di periode 2014 2019.

“Ini adalah kado untuk masyarakat Banjarbaru terkait Perda perlindungan penyandang disabilitas dan saya kira ini adalah hal positif untuk Banjarbaru,” ungkapnya. (mj-27/maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh