Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) menerima pendaftaran sebanyak 850 bakal calon anggota DPRD Kalsel dari 18 partai politik (parpol) pada Pemilihan Lregislatif (Pileg) 2024.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pelaksana tugas Ketua KPU Kalsel, Siswandi Reyaan mengatakan dari 18 Partai Politik (Parpol), ada 6 parpol yang kurang dari 55 orang mengajukan bakal calon legislatifnya, Senin (15/5/2023).
Adapun enam parpol tersebut, yakni Partai Buruh sebanyak 49 orang, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 47 orang, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 20 orang.
Kemudian Partai Hanura 18 orang, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) 2 orang dan Partai Demokrat 54 orang.
Sedangkan 12 parpol lainnya mendaftarkan masing-masing 55 bakal calon legislatif untuk DPRD Kalsel alias jumlah maksimum dari perebutan 55 kursi pada tujuh daerah pemilihan.
Partai Politik yang lengkap mendaftarkan 55 orang Bacaleg DPRD Provinsi Kalsel, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Berikutnya Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.
Setelah pengajuan bakal calon tersebut, tugas KPU berikutnya melakukan verifikasi administrasi, penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) hingga penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).
Diketahui pemilu legislatif untuk DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 memperebutkan 55 kursi dari tujuh daerah pemilihan.
Untuk Dapil 1 (Kota Banjarmasin) sebanyak delapan kursi, Dapil 2 (Kabupaten Banjar) sembilan kursi, Dapil 3 (Kabupaten Barito Kuala) empat kursi, Dapil 4 (Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah) sembilan kursi.
Selanjutnya Dapil 5 (Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan dan Kabupaten Tabalong) sembilan kursi, Dapil 6 (Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu) delapan kursi, dan Dapil 7 (Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjabaru) delapan kursi. (Bay)