Menyambut HUT Kemerdekaan, Lapas Kotabaru akan memberikan remisi kepada warga binaannya.
KOTABARU, koranbanjar.net – Kalapas Kelas II A Kotabaru Yosef Benyamin menyebut, ada 604 napi yang disetujui mendapat pengurangan hukuman dari total napi 725 orang.
“Ada mendapat remisi 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan hingga pengurangan masa hukuman 6 bulan. Ini kemajuam luar biasa, semoga jadi berkah untuk warga binaan,” pungkasnya.
Dalam momentum hari kemerdekaan itu juga, pihak Lapas menyelenggarakan berbagai lomba.
Selain itu ada pula kegiatan sosial lainya yakni, bakti sosial di salah satu sekolah dasar di Kotabaru.
(cah/slv)