AMUNTAI, KORANBANJAR.NET – Enam warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas ll B Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), mendapat remisi umum II atau remisi bebas langsung setelah pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Ke 73 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas ll B Amuntai, Jumat (17/8) kemarin.
Usai upacara, Kepala Lapas Kelas ll B Amuntai, Muhammad Yahya mengatakan, di momentum HUT Kemerdekaan RI tahun ini, pemberian remisi ini diberikan kepada 255 orang warga binaan lapas, dan ada 6 orang warga binaan langsung mendapatkan remisi bebas.
“Remisi sendiri diberikan bervariasi, dari potongan masa tahanan minimal 1 bulan hingga maksimal 5 bulan,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati HSU, Husairi Abdi mengatakan, gelora semangat untuk mengisi kemerdekaan tentunya harus menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tak terkecuali bagi warga binaan pemasyarakatan.
“Meskipun secara hukum mereka para warga binaan pemasyarakatan dirampas kemerdekaannya, namun sesungguhnya mereka tetap memiliki kemerdekaan untuk terus berkarya,” pungkasnya. (mj-005/dny)