Sidang perdana kasus pembunuhan jurnalis perempuan asal Banjarbaru Juwita, oleh oknum anggota TNI AL, Kelasi I Jumran, digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Jalan Trikora, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru, Senin pagi (5/5/2025).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Sidang berlangsung aman dan tertib, dihadiri oleh hakim sidang, Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, terdakwa, penasehat hukum terdakwa, dan awak media.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua, Letkol Chk Arie Fitriansyah, beragenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.
Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi menjelaskan, dari total 11 saksi yang akan dihadirkan, pada sidang perdana ini akan diperiksa enam saksi.
Pemeriksaan saksi dibagi menjadi dua sesi. Tiga saksi diperiksa pada sesi pertama, dan tiga saksi lainnya pada sesi kedua.
YMnarik perhatian adanya kehadiran tiga orang saksi dari keluarga korban. Mereka adalah kakak korban Praja, kakak ipar korban Susi Anggraini dan adik korban Satria.
Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan keterangan penting terkait kasus ini.
Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang terjadi dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Sidang selanjutnya akan menentukan langkah berikutnya dalam proses peradilan ini. (maf/dya)