Tak Berkategori  

596 Orang Non KUB dan 561 Orang KUB Terkena Dampak Tumpahan Minyak

BALIKPAPAN, KORANBANJAR.NET – Pemerintah Kota Balikpapan, melalui Dinas Lingkungan Hidup dibantu Dinas Pangan, Pertanian, Perikanan melakukan identifikasi data dampak kerugian akibat tumpahan minyak di pesisir dan pantai Kota Balikpapan.

Kepala DLH Kota Suryanto mengatakan identifikasi data yang sudah dilakukan Tim Identifikasi Data yakni : terdapat di 4 (empat) Kecamatan, yakni Kecamatan Balikpapan Selatan, Kecamatan Balikpapan Timur, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Kota.
“Ini data sementara yang masih diverifikasi terus,” ucap Suryanto

Terdapat 9 Kelurahan yang terdampak, Kelurahan Baru Tengah, Kelurahan Baru Ulu, Kelurahan Damai, Kelurahan Kariangau, Kelurahan Klandasan Ulu, Kelurahan Margasari, Kelurahan Margomulyo, Kelurahan Sepinggan Raya, Kelurahan Prapatan.

“Terdapat 596 orang Non KUB (Kelompok Usaha Bersama), data bersumber dari Kelurahan,” sebutnya

Namun belum teridentifkasi sebanyak 283 orang. Sedangkan pemilik klotok sebanyak 2 orang, perahu nelayan 11 orang dan speedboat 145 orang.  Untuk alat tangkap ikan sebanyak 93 alat tangkap ikan. Selain itu tumpahan juga berpengaruh pada kesehatan 15 orang dan terdapat pula kerusakan dinding rumah sebanyak 5 orang.

Selain itu juga terdapat 561 Orang KUB (Kelompok Usaha Bersama), data bersumber dari Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Balikpapan. Sebanyak 109 orang nelayan dari Kelurahan Sepinggan Raya yang belum masuk ke dalam data identifikasi yang dilakukan oleh Tim Identifikasi hingga 25 April 2018.

Plt. Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan pihaknya perlu kehati-hatian dalam mendata korban jangan sampai salah memberikan data karena warga yang akan dirugikan.

“Tapi dalam hal ini yang sudah didata dari nelayan, dari lingkungan mudah-mudahan secepatnya diumumkan tapi dari pengananan kan sudah ada diekskusi seperti bantuan korban meninggal tapi secara keseluruhan ada berapa kerugian dari tumpahan minyak,” kata Rahmad.

Pemerintah kota masih melihat niat baik dari Pertamina atas penanganan tumpahan minyak termasuk ganti rugi. “Kita lihat dulu kalau ganti rugi nggak dibayarkan oleh yang bersangkutan baru ada gugatan, tapi saya yakin pertamina pemilik minyak dia berkomitmen. Pertama kan menanggulangi dan menganti semua tumpahan minyak kan ada komitmen ,” tandasnya.

Dia berpendapat proses hukum yang ada dan dijalankan Polda Kaltim harus dihormati dan ikuti. Sehingga tidak perlu ada lagi proses hukum gugatan lainya. “Biar kan proses hukum yang sudah ada berjalan,” ujarnya.(sya/koranbanjar.net)