Sebanyak 58 narapidana beragama Nasrani mendapatkan remisi tepat di perayaan hari raya umat kristiani(kristen) yakni Hari Raya Natal.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Remisi ini diberikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Sabtu (25/12/2021)
Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi adalah napi yang sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Kalimantan Selatan.
Sebanyak 58 orang WBP ini nantinya menerima pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono menyampaikan remisi khusus Natal Tahun 2021 ini diberikan kepada WBP sesuai berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor SK PAS-1701,1702,1703.PK.01.05.05 Tahun 2021.
Lanjut Sri Yuwono, ada dua jenis remisi yang diberikan yaitu Remisi Khusus I (RK I) dan Remisi Khusus II (RK II).
“RK I merupakan remisi yang diberikan kepada WBP dengan jumlah remisi pengurangan masa tahanan. Sedangkan RK II merupakan pemberian remisi yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya akan langsung bebas,” terangnya.
Dijelaskan Yuwono, momentum hari raya Natal pada 25 Desember 2021 ini hanya memberikan RK I kepada para WBP yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang sudah ditentukan.
“Pemberian remisi khusus hari besar keagamaan, dalam hal ini adalah remisi khsusu Natal merupakan bentuk nyata dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia,” tuturnya.
Program ini sambungnya sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan yang baik, di mana sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Napi yang memperoleh remisi di antaranya dari Lapas Kelas II A Banjarmasin sebanyak 12 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan 4 orang
Kemudian Lapas Kelas IIA Perempuan Martapura 4 orang, Lapas Kelas IIA Kotabaru 11 orang, Lapas Kelas IIB Banjarbaru 10 orang, Lapas Kelas IIB Amuntai 1 orang, Lapas Kelas IIB Tanjung 2 orang, Rutan Kelas IIB Pelaihari 4 orang, Rutan Kelas IIB Rantau 2 orang, Rutan Kelas IIB Kandangan 1 orang, Rutan Kelas IIB Barabai 1 orang, Rutan Kelas IIB Tanjung 5 orang, dan Rutan Kelas IIB Marabahan 1 orang.
Selain itu ada pula 2 orang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Malaysia yang berada di Lapas Kelas IIA Banjarmasin juga mendapatkan remisi khusus Natal pada tahun ini.(yon/sir)