Tak Berkategori  

5 Hari Lagi Rp 16,3 M Aset Terpidana Kasus Jembatan Mandastana Siap Dilelang

MARABAHAN, koranbanjar.net – Jika tak sanggup membayar uang pengganti kerugian negara atas runtuhnya jembatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala (Batola), senilai Rp 16,3 miliar, maka sejumlah aset milik Rusman Adji, terpidana kasus jembatan yang ambruk pada 17 Agustus 2017 lalu itu akan siap dilelang.

Saat ini aset milik Rusman berupa tanah, rumah hingga mobil yang berada di daerah Marabahan senilai Rp 16,3 miliar sudah ia serahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola untuk menjadi jaminan uang pengganti yang harus dibayar.

“Terpidana Rusman diberi waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Jika tidak bisa membayar dalam batas waktu yang ditentukan maka aset yang menjadi jaminannya itu akan siap kami lelang. Satu bulan itu terhitung setelah putusan pada 20 Juli lalu,” tegas JPU kasus jembatan ambruk Mandastana, Ridwan Ridho, kepada wartawan, kemarin.

Namun Ridho menjelaskan selain waktu satu bulan, Rusman masih memiliki tambahan waktu tujuh hari. “Jadi Kalau dihitung dari tanggal 20 Juni ditambah waktu 7 hari untuk pikir-pikir, berarti 28 Juli kita sudah bisa bergerak memproses lelang aset milik terpidana,” jelasnya.

Artinya jika dihitung dari hari ini, Selasa 23 Juli, maka Rusman tinggal mempunyai waktu lima hari lagi untuk membayar uang pengganti kerugian negara atas kasus yang menimpanya.

Dari data Kejari Batola yang diperoleh koranbanjar.net, rincian aset milik Rusman yang diserahkan berupa 13 surat hak milik (SHM) sejumlah tanah dan rumah serta satu BPKB mobil Mazda dengan nomor polisi DA 969 HR.

“Kalaupun nanti apabila kita telusuri tapi aset yang menjadi jaminan itu tidak sampai Rp 16,3 miliar, maka terpidana wajib menjalani pidana penjara kurungan satu tahun,” ungkap Ridho.

Kepala Kejari Batola, La Kanna menjelaskan, sementara ini aset jaminan milik Direktur Utama PT Citra Bakumpai tersebut berada dalam kewenangan Kejari Batola.

“Namun saat ini kita belum tahu apakah Pemda Batola sudah memasukan Jembatan Mandastana itu menjadi barang milik negara atau belum. Kalau sudah masuk barang milik negara berarti itu jadi kewenangan Pemda Batola. Nanti kejaksaan yang menyerahkannya ke pemda karena sudah inkrah,” jelasnya.

Saat ini, tambah La Kanna, terpidana Rusman menjani hukuman penjara di Rutan Marabahan.

Diberitakan koranbanjar.net sebelumnya, terpidana Rusman telah divonis 4,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Pramuka Km 6 Banjarmasin, Kamis 20 Juli lalu. (tim)