Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Nasional

5 Fakta Kombes Yulius: Oknum Polisi yang Asyik Nyabu Bareng Cewek di Hotel, Kini Dipecat

Avatar
393
×

5 Fakta Kombes Yulius: Oknum Polisi yang Asyik Nyabu Bareng Cewek di Hotel, Kini Dipecat

Sebarkan artikel ini
Kombes Yulius Bambang Karyanto.

Kasus narkoba yang menyeret nama perwira menengah (Pamen) Yanma Polri, Kombes Bambang Yulius kini ditangani oleh Divisi Propam Polri.

JAKARTA, Koranbanjar.net – Yulius terciduk menggunakan narkoba jenis sabu saat sedang ‘staycation’ dengan seorang wanita berinisial R. Ia ditangkap polisi di sebuah hotel di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (6/1/2023) lalu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penangkapan Yulius dilakukan oleh pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, sebelum kasusnya akhirnya dilimpahkan ke Propam Polri untuk diproses ke jalur hukum.

Lalu, siapa sosok Kombes Yulius dan bagaimana nasibnya saat ini? Simak inilah 5 fakta selengkapnya.

Pernah ungkap kasus narkoba

Yulius yang berstatus sebagai Perwira Menengah Polri ini diketahui pernah mengungkap kasus narkoba. Pengungkapan itu dilakukan saat dirinya masih menjabat sebagai Dir Polairud Polda Papua pada November 2018 silam.

Saat itu, tim Polda menangkap dua orang pelaku bandar narkoba yang diduga sengaja mendistribusikan narkoba lewat jalur laut. Yulius berhasil menangkap para pelaku yang membawa ganja seberat 55,19 gram dan alat hisap.

Ditangkap saat sedang staycation

Meskipun berstatus sebagai anggota Polri, namun hal ini tidak membuat Yulius menghindari penyalahgunaan narkoba.

Usai dilakukannya pemantauan oleh pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Yulius ditangkap di salah satu hotel di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat, (06/01/2023).

Saat ditangkap, Yulius diketahui sedang bersama seorang wanita berinisial R. Keduanya diketahui sudah menginap di hotel tersebut sejak 2 hari sebelum penangkapan Yulius.

Positif gunakan narkoba

Tak hanya ditemukan sedang bersama wanita yang bukan istrinya, pihak polisi yang menggeledah kamar hotel tempat Yulius dan R bermalam. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,5 gram dan 0,6 gram yang dimasukkan ke plastik klip.

Pihak Polda Metro Jaya juga melakukan tes urin terhadap Yulius. Hasilnya, Yulius dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu yang diduga dipakainya saat menginap bersama R.

Dipecat dari Polri

Setelah lebih dari 7 bulan proses penyelidikan dan pelimpahan kasus ke Divisi Propam Polri, akhirnya sidang kode etik untuk mengadili Kombes Yulius digelar di ruang sidang Propam Mabes Polri pada Senin (21/8/2023).

Pihak Propam Polri pun resmi memecat Kombes Yulius secara tidak hormat (PTDH) akibat kasus penyalahgunaan narkoba dan kode etik yang dilanggarnya.

Ajukan banding

PTDH sebagai sanksi yang dijatuhkan kepada Yulius membuatnya tak terima. Pihak Yulius pun mengajukan banding atas keputusan Propam Polri untuk memecatnya dari keanggotaan Polri.

Hal ini pun diungkap oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

“Pelanggar (Kombes Yulius) menyatakan akan mengajukan banding,” ujar Ahmad dalam keterangannya pada Senin (21/8/2023) kemarin pasca sidang kode etik Yulius digelar.

(Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh