MARTAPURA – Empat pemuda yang melakukan aksi “pungutan liar” bermodus perbaikan jalan, telah diamankan petugas dari Polsek Martapura Barat, di Jalan Martapura Lama Desa Penggalam RT 01 Kecamatan Martapura Barat, Kamis (21/12) kemarin.
Personil Polsek Martapura Barat mengamankan ke empat pemuda tersebut langsung dipimpin Kanit Reskrim Bripka Yohanes, didampingi Kanit Provos Bripka Gidion S. SH , Kspk Bripka Sihombing, Banit IK Bripka Supriyanto dan Bhabinkamtibmas Bripka Dedy. H.
Dengan simpatik personil melakukan teguran dan mengimbau agar warga tidak lagi meminta – minta sumbangan, apalagi tidak berizin dari aparat desa setempat.
“Kita menanggapi laporan warga tentang adanya pungutan liar bermodus perbaikan jalan, tapi mereka tidak memiliki ijin dari kepala desa setempat,”ujar Kapolsek Martapura Barat Ipda Nur Muhammad S.
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Martapura Barat Ipda Nur Muhammad.S menerangkan bahwa kegiatan yang dilakukan pihak Kepolisian tersebut merupakan salah satu Program Kapolri dalam bentuk pelayanan, pengayoman kepada masyarakat.
“Kepada masyarakat apabila ada yang mengetahui atau mengganggu Siskamtibmas di lingkungan desa Anda diminta sesegera mungkin melaporkan kepada Kepolisian Khususnya Martapura Barat, kami pasti akan sesegra mungkin untuk melakukan pemeriksaan,” ungkapnya. Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp28.000.(sai)