Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

4 Pelaku Pemilik 5 Paket Sabu Diringkus Polisi

Avatar
413
×

4 Pelaku Pemilik 5 Paket Sabu Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

AMUNTAI, KORANBANJAR.NET – Empat orang pelaku pemilik sabu-sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

Sebelumnya, dari tangan ketiga pelaku, yakni AS (27), warga Desa Sungai Luang Hilir RT 1, Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU, RA (23), warga Desa Babirik Hilir RT 1, Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU, dan SA (25), warga Jalan Kyai Basyar RT 1, Desa Samuda, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), polisi mendapatkan 4 paket sabu-sabu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Berdasarkan keterangan yang diperoleh koranbanjar.net dari Kasat Res Narkoba Polres HSU, Iptu Kamarudin, ketiga pelaku tersebut diringkus pada sebuah rumah di Desa Sungai Luang Hilir No 19 RT 1, Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU, Senin (20//8) sore.

“Dari ketiga pelaku, ditemukan 1 paket sabu dalam plastik kecil dengan berat 0.20 gram, lalu 3 paket sabu lainnya dengan berat 0.54 gram. Jadi, secara keseluruhan, didapat 4 paket sabu dengan total jumlah 0.74 gram,” ungkapnya.

Selain sabu-sabu, dikatakan Iptu Kamarudin, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah kotak rokok, 1 lembar plastik piper klip, 1 buah dompet, 1 lembar celana pendek, 3 unit handphone lengkap beserta kartu simnya, serta uang tunai sejumlah Rp 2.802.000.

Dilanjutkan Iptu Kamarudin, masih di hari yang sama, setelah menangkap ketiga pelaku, berdasarkan hasil pengungkapan perkara, Satres Narkoba Polres HSU kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya, yakni SE (22), warga Desa Baruh Jaya RT 13, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten HSS.

SE dibekuk pada malam harinya sekitar pukul 20.00 Wita setelah terbukti kedapatan memiliki 1 paket sabu-sabu sejumlah 0.20 gram. Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 serta 1 unit handphone dari pelaku.

“Pelaku SE kita ringkus di pinggir jalan depan Masjid Firdaus, Desa Baruh Jaya,” terangnya.

Keempat pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres HSU guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Para pelaku akan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Kamaruddin. (mj-005/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh