TANAH LAUT, KORANBANJAR.NET – Kayu tanpa kepemilikan kembali diamankan oleh petugas dari Polisi Kehutanan (POLHUT) KRPH Kintap, KPH Tanah Laut yang dalam hal ini dibawah Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan. Kali ini, lokasi temuan kayu berada di pinggir jalan sekitar kawasan hutan Desa Salaman, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Selasa (03/04) kemarin.
Diperkirakan, kayu tersebut merupakan jenis kayu Meranti dan rimba campuran yang berbentuk log sebanyak 14 potong dan jumlahnya mencapai 4 kubik.
Saat tengah melakukan patrol rutin di kawasan tersebut, petugas mendapati tumpukan kayu itu tergeletak begitu saja. Petugas pun lantas melakukan pengamanan, setelah menunggu dan mencari tahu dengan cara bertanya kepada warga sekitar, ternyata kayu tersebut tanpa kepemilikan.
Kepala KPH Tanah Laut, Ir. H. Ahmad Rafiqi, MP memerintahkan agar kayu tersebut diangkut dan diamankan petugas untuk kemudian dibawa ke kantor Polisi Kehutanan.
Ahmad Rafiqi menyatakan bahwa kayu tersebut diperkirakan diambil dari kawasan Hutan Produksi dan Tahura Sultan Adam.
“Saat ini barang bukti sudah tiba di halaman belakang kantor Tahura Sultan Adam Banjarbaru,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Dinas Kehutanan diperkirakan telah melakukan penyelamatan uang negara sebesar Rp4.000.000 dari barang bukti tersebut.
Diharapkan dengan seringnya dilaksakan patroli rutin pengamanan hutan, mampu mengurangi tindak kejahatan illegal loging di wilayah hutan Kalimantan Selatan.(humasdishutkalsel/ana/iah)