BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Menindaklanjuti surat edaran Walikota Banjarbaru Nomor 510/531/TKPPPKL/2018 mengenai larangan berjualan di kawasan jalan Pasar Bauntung yang terhitung dari 15 Oktober, namun para PKL tetap saja melakukan jualan di sepanjang Jalan Kemuning, Jalan Lanan, Jalan Jati, Jalan Sintuk dan Jalan Galam, Rabu (17/10/2018).
Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru yang dibackup Satpol PP Kota Banjarbaru, melakukan tindakan yaitu memberikan surat teguran SP 1.
Seperti yang dijelaskan Kepala Dinas Perdangan Kota Banjarbaru Abdul Basid, peneguran ini bermaksud menindaklanjuti surat edara Walikota Banjarbaru.
“Jadi surat ini melarang para PKL berjualan di sekitaran jalan Pasar Bauntung. Tepatnya di depan Pasar Bauntung, karena itu merupakan jalan umum,” katanya.
Surat yang tertulis pada 15 Oktober lalu, para PKL sudah dilarang berjualan di sekitar jalan yang merupakan jalan umum.
“Bahwa tanggal 15 Oktober kemarin sudah dilakukan pendataan. Tapi hari ini tadi, masih saja mereka jualan. Maka kita berikan SP 1,” ujarnya.
Sebanyak 368 PKL sudah diberikan surat peringatan 1 (SP1). Peringatan tersebut akan berlanjut nantinya apabila selama 7 hari ke depan masih ada PKL yang melakukan jualan.
“SP 1 disampaikan hari ini, 7 hari berikutnya apabila masih ada PKL maka akan diberikan SP 2. Kemudian 3 hari kemudian, diberikan SP 3, dan setelah itu 1 hari berikutnya akan dilakukan penertiban apabila masih ada PKL,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu PKL yang menerima surat teguran tersebut Situyah, mengetahui bahwa akan dilakukan penertiban Dinas Perdagangan dan dibackup Satpol PP Kota Banjarbaru.
“Semoga aja jangan lah, ya mintanya tetap lancar saja. Bila akan dilakukan penertiban, mohon kepada Pemerintah agar mencarikan jalan keluarnya dan meminta solusi agar tetap berjualan,” ungkapnya.(maf/sir)