Sebanyak 14 gram narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dilarutkan dengan detergen dan dibuang ke dalam pembuangan toilet, Rabu (16/6/2021).
BANJARBARU, koranbanjar.net – Barang haram itu didapat, dari 3 tersangka yakni Elly Lamosabatini (45) asal Surabaya, Burhan Asri (29) asal Tanah Bumbu dan Hanafi (34) warga Banjarmasin.
Pemusnahan ini sesuai Pasal 91 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Pemusnahan ini agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh yang berkepentingan,” ucap Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas, AKP Tajudin Noor. (maf)