Sebanyak 27 perkara tindak pidana umum disidang secara online yang dilakukan oleh Kejari Banjarbaru, terhitung mulai Senin (30/3/2020) hingga Rabu (1/4/2020). Kebijakan itu guna menindaklanjuti, atas petunjuk Jaksa Agung serta sesuai surat edaran Mahkamah Agung.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Meski sidang secara online, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru mengaku tak mengalami kendala. Melalui teleconference, persidangan berjalan. Dengan menerapkan social distancing, mengantisipasi Virus Corona (Covid-19).
Kepala Kejari Banjarbaru Silvia Desty Rosalina mengatakan, pihaknya melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, namun terdakwa berada di rutan atau lapas.
“Ada beberapa perkara, di mana Jaksa dan Hakim berada di ruang sidang. Itupun, dengan jarak disesuaikan. Kemudian terdakwa, berada di rutan atau lapas,” ujar Silvia, Rabu (1/4/2020), saat dihubungi melalui whatsapp.
Silvia menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan Lapas Martapura, Cempaka, dan Anak. “Sidang ini kami laksanakan, sesuai petunjuk,” lanjutnya.
Kasi Tipidum Kejari Banjarbaru Budi Muklish menerangkan, persidangan teleconference memang belum diatur dalam kitab undang-undang atau kitab hukum acara pidana (KUHAP).
“Namun, ditengah situasi merebaknya virus corona ini keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Begitu pula keselamatan penegak hukum, itu penting,” ucapnya.
Disamping itu, kata dia lapas juga sedang lockdown. Namun, karena sidang harus tetap berjalan sehingga dipilihlah teleconference. Sekaligus, menerapkan phsycal distancing. (ykw/maf)