Sebanyak 26.585 berkas kearsipan dimusnahkan, karena dianggap sudah tidak terpakai atau tak ada nilai guna dan informasional. Serta tak ada perundangan yang melarang, baik hukum pidana atau perdata.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Berkas itu, merupakan arsip Biro Kepegawaian Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat 1 Provinsi Kalimantan Selatan. Di mana arsip tersebut, sudah melalui tahapan penilaian dan penelitian tim Provinsi Kalimantan Selatan.
Semua berkas dimuat menjadi 2.600 box, dalam kurun waktu mulai dari tahun 1973-1987. Pemusnahan turut melibatkan tiga saksi, perwakilan dari instansi Pemprov Kalsel yaitu Inspektorat Biro hukum, BKD. Yang nantinya, menanda tangani berita acara sebagai bukti pemusnahan secara resmi sudah berlangsung.
“Arsip itu tidak digunakan secara terus menerus. Terutama, jika jadwal retensi arsip (JRA) sudah habis. Selain itu, tidak efisienainya dari segi pemeliharaan dan tempat,” ujar Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Kalsel Nurliani, Rabu (22/4/2020), saat ditemui di Depo Kearsipan Kalsel, Banjarbaru.
Pemusnahan itu, sebagaimana yang diamanatkan undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan. Serta peraturan Gubernur Kalimantan Selatan nomor 0120 tahun 2017, tentang pelaksanaan peraturan daerah Provinsi Kalimantan Selatan nomor 1 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kearsipan.
“Alhamdulillah, sudah selama 3 tahun ini pemusnahan dilakukan. Pertama pada tahun 2018, memang lebih sedikit sekitar 294 arsip Inspektorat. Tahun 2019 mengalami peningkatan,” ucap Nunung, sapaan akrabnya.
Tahun 2020, sesuai sarana dan prasarana fasilitas yang dimiliki memang paling banyak berkas yang dimusnahkan dari tahun sebelumnya. Dinas ini, melalui bantuan Pemprov Kalsel terutama Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sudah mempunyai mesin penghancur atau pencacah arsip yamg besar.
“Dulu kita punya juga mesin pencacah namun lebih kecil, dan tidak bisa dimuat banyak berkas. Arsip ini harus betul-betul musnah, agar tak ada penyalah gunaan. Sehingga, menggunakan mesin pencacah,” tuturnya.
Nunung mengaku, pihaknya sudah mendapatkan persetujuan dari tim penilai dan Gubernur Kalsel. Bahkan, dikatakannya berkas permohonan melamar kerja yang dimilikinya dulu kemungkinan turut dimusnahkan.
“Kalau arsip, 10 tahun kebawah itu atas persetujuan gubernur. Jika di atas 10 tahun, harus melalui persetujuan nasional,” ungkapnya.
Tak lupa, dirinya berterima kasih atas bantuan Pemprov Kalsel yang telah membantu. Sehingga, pembelian alat pencacah arsip disetujui. (ykw/maf)