Pendaftaran administrasi bagi partai Politik yang akan ikut Pemilu 2024 telah dibuka sejak tanggal 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022. Tercatat ada 24 partai politik yang lolos tahap verifikasi administrasi.
JAKARTA, koranbanjar.net – Dalam tahap seleksi administrasi partai politik perlu menyediakan berkas pendaftaran yang dibutuhkan. Jika KPU (Komisi Pemilihan Umum) menyatakan berkas pendaftaran telah lengkap, itu artinya parpol tersebut lolos pada tahap verifikasi administrasi.
Adapun pengumuman mengenai partai yang lolos tahap verifikasi administrasi ini disampaikan oleh Idham Holik selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU RI dalam jumpa pers pada hari Senin (15/8/2022) di kantor KPU, Jakarta.
“Dari 40 partai politik yang mendaftarkan diri, ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Berikuf ini daftar lengkap parpol lolos verifikasi calon peserta Pemilu 2024.
1. PDI-P (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
2. PKP (Partai Keadilan dan Persatuan)
3. PKS (Partai Keadilan Sejahtera)
4. PBB (Partai Bulan Bintang )
5. Perindo (Partai Persatuan Indonesia)
6. Partai NasDem
7. PKN (Partai Kebangkitan Nusantara)
8. Garuda (Partai Garda Perubahan Indonesia)
9. Partai Demokrat
10. Gelora (Partai Gelombang Rakyat Indonesia)
11. Hanura (Partai Hati Nurani Rakyat)
12. Gerindra (Partai Gerakan Indonesia Raya)
13. PKB (Partai Kebangkitan Bangsa)
14. PSI (Partai Solidaritas Indonesia)
15. PAN (Partai Amanat Nasional)
16. Golkar (Partai Golongan Karya)
17. PPP (Partai Persatuan Pembangunan)
18. Prima (Partai Rakyat Adil Makmur)
19. Partai Buruh
20. Partai Republik
21. Partai Ummat
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia)
24. Partai Republik Satu
Selain 24 daftar Partai Politik yang lolos administrasi Pemilu 2022 di atas, KPU juga masih memeriksa berkas-berkas pendaftaran 16 partai politik lainnya. Adapun 16 partai Politik tersebut yakni sebagai berikut:
1. Partai Reformasi
2. Pandai (Partai Negeri Daulat Indonesia )
3. PDRI (Partai Demokrasi Rakyat Indoensia)
4. PKR (Partai Kedaulatan Rakyat)
5. Berkarya (Partai Beringin Karya)
6. Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia)
7. Ibu (Partai Indonesia Bangkit Bersatu)
8. Pakar (Partai Karya Republik)
9. Partai Bhineka Indonesia
10. Partai Pandu Bangsa
11. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
12. Partai Masyumi
13. Partai Damai Kasih Bangsa
14. Partai Kongres
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan
Komisioner KPU RI August Mellaz menjelaskan bahwa 40 partai politik yang telah mendaftar itu dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI.
“40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024,” kata August Mellaz
Dari 40 parpol yang resmi mendaftar, baru 24 parpol yang dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya. Sedangkan 16 parpol lainnya masih dalam proses pemeriksaan KPU.
Sedangkan 3 parpol lain yang merupakan pemegang Sipol KPU RI tidak melakukan pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan.
“Tiga parpol yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia dan Partai Rakyat, hingga batas waktu ditentukan, tidak melakukan pendaftaran,” jelas August. (Bay/Suara.com)