Sebanyak 24 Narapidana atau warga binaan Lapas Kelas II A Kotabaru dibebaskan, saat perayaan Hari Raya Iduladha tahun ini.
KOTABARU, koranbanjar.net – Pembebasan ini untuk menjalani program asimilasi di rumah dan pembebasan bersyarat.
Hal itu berdasarlan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 24 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI 32 Tahun 2020, tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat dalam rangka Penanggulangan Covid-19.
“Dari 24 narapidana yang dikeluarkan, sebanyak 21 orang menjalani program asimilasi di rumah dan 3 orang menjalani program pembebasan bersyarat,” ungkqp Kalapas Kotabaru, Hidayat, Kamis (22/7/2021).
Menurutnya, narapidana itu diberikan pengawasan dan bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan. Setiap pelayanan yang diberikan baik itu asimilasi, integrasi dan pelayanan lainnya itu gratis tanpa ada dipungut biaya apapun.
“Bagi narapidana yang mendapatkan program asimilasi di rumah dan pembebasan bersyarat, jangan kemana-mana dan tetap di rumah saja,” ucapnya.
Apalagi, sekarang dalam momen menjelang berkumpul dengan keluarga di rumah dan diucapkan selamat.(cah/ykw)