Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Tabalong

230 ASN Pemkab Tabalong Terima Satyalancana Karya Satya

Avatar
436
×

230 ASN Pemkab Tabalong Terima Satyalancana Karya Satya

Sebarkan artikel ini
Penyerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya, di Gedung Sarakawa, Tanjung, Jumat (02/12/2022). (Foto: Arif/Koranbanjar.net)
Penyerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya, di Gedung Sarakawa, Tanjung, Jumat (02/12/2022). (Foto: Arif/Koranbanjar.net)

Sebanyak 230 Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong, menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya.

TABALONG, koranbanjar.net Penyerahan dan penyematan tanda kehormatan berlangsung di Gedung Sarakawa, Tanjung, Jumat (02/12/2022).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Secara bergantian tanda kehormatan disematkan kepada ASN oleh Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani bersama Wakil Bupati Tabalong, Mawardi, Ketua DPRD Tabalong Mustafa dan Sekda Tabalong Abdul Muthalib Sangadji.

Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani dalam kesempatan itu menyampaikan, tanda kehormatan diberikan kepada ASN yang telah bekerja dengan penuh kejujuran, kecakapan, dan kedisiplinan.

Dirinya mengapresiasi yang telah dilakukan secara terus menerus sehingga dapat dijadikan sebagai keteladanan bagi pegawai lainnya.

“Tanda kehormatan ini juga sebagai wujud perhatian pemerintah atas pengabdian selama ini,” ucapnya.

Anang berharap ASN yang menerima tanda kehormatan dapat menyikapi dengan menumbuhkan semangat dan terus bekerja dengan sebaik-baiknya.

“Dalam hasil kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas dan selalu mensyukuri apa yang ada,” tuturnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Tabalong, Rusmadi mengatakan, 230 ASN yang menerima tanda kehormatan diantaranya Satyalancana 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun masa pengabdian.

Adapun rinciannya, 23 orang dengan masa pengabdian 30 tahun, 26 orang masa pengabdian 20 tahun dan 181 orang masa pengabdian selama 10 tahun.

“Penerima tanda kehormatan ini berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 63/TK/Tahun 2022 pada 10 Agustus 2022,” ujar Rusmadi.

(anb/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh