Tak Berkategori  

21.5 Kilogram Sabu dan 13 Butir Ekstasi Jaringan Internasional Dimusnahkan

BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Polisi memusnahkan 22.7 kilogram Narkoba jenis sabu dan 13 butir pil ekstasi, Rabu (11/3/2020), di halaman Mapolda Kalsel, Banjarmasin.

Barang bukti tersebut didapat dari 3 tersangka berinisial A alias Aman (23), P alias Yudi (26), dan Subur (25). Mereka merupakan pengedar Narkoba jaringan internasional (Malaysia, Kaltara, Kalsel).

Dari keterangan polisi, ketiga pelaku ditangkap di dua tempat terpisah. Tersangka Aman ditangkap polisi di Jalan Mahligai, Komplek Griya Mandiri, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Jumat (6/3/2020), sekitar pukul 15.30 Wita. Dari Aman, polisi mendapat 1 paket sabu sejumlah 1.210 gram atau 1,2 kilogram.

“Kemudian setelah dilakukan pengembangan, pada sekitar pukul 16.15 Wita (di hari yang sama) petugas menggeledah rumah Yudi dan Subur,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Iwan Eka Putra, saat pemusnahan barang bukti.

Di rumah Yudi dan Subur, polisi mendapat 13 paket sabu di dalam tempat sampah, 2 paket sabu di atas kasur, 10 paket sabu lainnya, serta 13 butir pil ekstasi dalam lemari kamar.

“Totalnya, ada 21.495 gram atau 21.5 kilogram sabu dan 13 butir ekstasi seberat 4,55 gram dari Yudi dan Subur. Cara mereka membawa barang bukti dengan ditempel di dinding bak belakang mobil yang mereka gunakan,” terang Iwan.

Dia memperkirakan Narkoba yang diedarkan ketiga pelaku masuk melalui Malaysia ke Kaltara. “Tidak ada barang dari indonesia masuknya ke sini, karena semua yang masuk ke Banjarmasin pasti dari Malaysia, atau dari Kaltara lewat Pontianak. Sedangkan di Banjarmasin sebagai tempat pendistribusian,” terangnya.

Kapolda Kalsel Pol Yazid Fanani menambahkan, ketiga tersangka ditangkap ditangkap dari hasil pengembangan kasus pada Operasi Antik lntan 2020 Polda Kalsel. “Mereka juga berada dalam jaringan LP Teluk Dalam (Banjarmasin),” katanya. (ags/dny)