Pemko Banjarbaru bersama DPRD Kota Banjarbaru mempertimbangkan penambahan dua program pembentukan perda (propemperda), Senin (26/7/2021)
BANJARBARU, koranbanjar.net – Dua propemperda tersebut ialah tentang retribusi bangunan dan penanganan bencana daerah.
Hal itu disampaikan, Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar.
“Ini karena kebutuhan sekarang, seperti perizinan dalam bangunan agar dipermudah ke depannya agar penanganan tak ada lempar tangan. Sehingga, lebih teratur,” tuturnya.
Dalam rapat ini, anggota dewan juga menyetujui dua raperda yang sebelumnya sudah dibahas, yakni Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Pertanggungjawaban Anggaran Tahun 2020.
“Baik dana yang memang tersisihkan, maupun yang tidak digunakan pada tahun 2020 yang lalu. Maka, diajukan sebagai anggaran untuk belanja bahan tambahan ini,” paparnya.
Wali Kota Banjarbaru M. Aditya Mufti Ariffin menjelaskan, tadinya total sebesar Rp 279 miliar. Kemudian berkurang, dengan keperluan yang dibutuhkan.
Pertama, untuk insentif tenaga kesehatan (nakes) dan lain-lain. Sehingga, tersisa sekitar Rp 150 miliar. “APBD tambahan atau perubahan ini sekitar Rp 150-an lagi,” katanya. (MJ-37/YKW)