Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kalsel

2 Perusahaan Proper Merah Belum Taat Progres Perbaikan

Avatar
593
×

2 Perusahaan Proper Merah Belum Taat Progres Perbaikan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel Hanifah Dwi Nirwana. (Foto: Ari/koranbanjar.net)

Dari enam perusahaan di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dicatat oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel yang mendapat Proper Merah, dua di antaranya belum taat untuk progres perbaikan.

BANJARBARU, koranbanjar.net Perusahaan proper merah itu sendiri adalah perusahaan yang sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian mencapai hasil sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan dalam bidangnya.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ke enam perusahaan itu yakni, PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Banjarmasin, PT Fumakila Indonesia Banjarbaru, PT Maritim Barito Perkasa Kota Banjarmasin dan PT Energi Batubara Lestari Kabupaten Tapin. Lalu PT Pancuran Kaapit Sendang Kota Banjarbaru dan PT. Conch South Kalimantan Cement Kabupaten Tabalong.

“Dua perusahaan yang belum taat itu yakni, PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Banjarmasin dan PT Fumakilla Indonesia Banjarbaru,” terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel Hanifah Dwi Nirwana.

Langkah selanjutnya progres terhadap enam perusahaan proper merah, akan diterbitkan surat tindak lanjut perbaikan dari pihaknya.

Dijelaskannya, untuk PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Banjarmasin di bidang pengendalian pencemaran air, mereka belum memiliki izin limbah cair, tidak menyampaikan laporan melalui aplikasi di SIMPEL, belum memiliki unit pengolah air limbah dan ketentuan teknis.

Kemudian, pada pengendalian pencemaran udara, mereka juga tidak melaporkan emisi GRK, tidak memiliki kompetensi personil pada struktur organisasi penanggung jawab atau personel pengendalian.

Selanjutnya, untuk PT Fumakilla Indonesia Banjarbaru pada pengendalian pencemaran air masih proses dalam memiliki izin pengelolaan limbah cair, dan tidak melakukan pemantauan titik penaatan.

“Juga belum memenuhi ketentuan teknis atau tidak memiliki tangga pengaman dan tidak memiliki hole sampling,” pungkasnya. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh