MARTAPURA – Jajaran Satreskrim Narkoba Polres Banjar berhasil meringkus 2 pengedar ganja, berinisial AL dan DR. Dari tangan kedua pelaku, polisi telah menyita barang bukti berupa ganja seberat 292 gram dan juga tanaman ganja.
Hal itu diungkap pihak Mapolres Banjar pada jumpa pers Kamis (03/01) di halaman Polres Banjar.
Atas pengungkapan pengedar barang haram itu Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete mengaku sangat mengapresiasi temuan yang dilakukan timnya.
“Hari ini kita pers realease pengungkapan kasus narkotika dengan jenis ganja, dan saya sangat mengapresiasi kerja keras satuan narkoba yang berhasil mengamankan dan mencegah peredaran ganja di wilayah kita,” ujar AKBP Takdir Mattanete.
Selain itu Kapolres juga mengakui bahwa pengungkapan ganja ini adalah yang pertamakalinya diungkap dengan barang bukti sebanyak 292 gram di walayah Kalimantan Selatan.
“Ini temuan kita di awal tahun 2018, dan ini juga kali pertama temuan ganja dengan barang bukti sebanyak 292 gram. Selain itu kita juga menyita tanaman ganja,” ujarnya.
Turut diamankan pula, imbuhnya, barang bukti berupa handphone 4 buah, uang ratusan ribu, timbangan, dan beberapa bibit ganja.
Sementara untuk modus pelaku mengirimkan ganja ke wilayah Kabupaten Banjar, menuru AKBP Takdir Mattanete, pelaku menggunakan kemasan kopi untuk mengelabai petugas.
“Berkat kejelian para petugas, modus mereka menggunakan kemasan kopi bisa terungkap,” ungkapnya.
Sementara itu dari keterangan AL, dia baru satu tahun bergelut dengan bisnis haram itu, barang itu didapat langsung dari rekannya yang ada di aceh, dengan harga Rp8 juta / 5 kg.
“Baru satu tahun menjual ganja, biasanya para pegawai swasta yang jadi konsumen kami. Ganja saya dapat dari rekan saya yang ada di aceh, saya beli dengan harga delapan juta per lima kilogram,” ujar AL.
Sementara untuk menanam bibit ganja, AL mengaku belajar dari google.
“Awalnya iseng aja belajar menanam ganja, tahunya mau tumbuh, tanaman yang pertama saya tebang sebelum sampai usia empat bulan, dan ini tanaman kedua yang baru berusia dua bulan, saya belajar dari google jadi bisa menanam ini,” ungkapnya.
Atas perbutannya itu kedua tersangka terancam pasal 111 dan pasal 114 UUD Narkotika dengan ancaman minimum 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara.(sai)