RANTAU, KORANBANJAR.NET- Dua pelaku kurir bandar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin pada waktu dan tempat terpisah dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno.Sik, MH mengatakan, pelaku ada dua orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagai kurir pengendar dari narkoba yang mengendalikannya dari sebuah LP di Banjarmasin. Pelaku adalah NR (26) yang diamankan aparat kepolisian dari Sat Reserse Narkoba Polres Tapin, Rabu (18/4) pekan kemarin di Komplek Griya Rantau Asri .
Dari tangan pelaku terdapat 1 paket sabu-sabu dengan berat 0,08 gram, dan juga handphone yang di dalamnya terdapat sms berisi pesan dari mana sabu-sabu itu diperoleh.
“Dari hasil penangkapan pelaku tadi selanjutnya dikembangkan lagi oleh petugas Satres Narkoba Polres Tapin dengan cara memesan paket sabu lewat sms sebanyak 18.67 gram. Dan pesanan sabu tersebut dikirim lewat kurir bandar dari Barabai dengan menggunakan sepeda motor N-Max,” katanya.
Pelaku kedua kita ringkus dengan tersangka FR (26) warga Barabai yang diamankan pada Jum’at (20/4) di Desa Bakarangan. Di tangan pelaku terdapat paket sabu-sabu seberat 18,67 gram yang dikemas dalam 4 paket plastik kecil diletakan dalam bungkus rokok yang nampak siap untuk diedarkan.
Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polres Tapin untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terjerat UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara.
“Untuk itu Kapolres Tapin mengimbau kepada masyarakat apabila mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika hendaknya segera menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat dan identitas pelapor akan kami rahasiakan,“ katanya.(nas/sir)