Sebanyak 170 warga binaan atau narapidana (napi) Rutan Kelas II B Rantau, mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman pada perayaan hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-75, Senin (17/8/2020).
TAPIN, koranbanjar.net – Remisi yang diberi bervariasi, mulai dari satu hingga lima bulan. Tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI).
“Dari 170 warga binaan yang mendapat remisi, terdapat 166 laki-laki dan 4 wanita,” ungkap Plt Kepala Rutan Kelas II B Rantau, Rahmad Pijati.
Secara rinci, total 170 warga binaan yang mendapat remisi yaitu 69 warga binaan remisi 1 bulan, 47 warga binaan remisi 2 bulan, 34 warga binaan remisi 3 bulan, 14 warga binaan remisi 4 bulan, dan 6 warga binaan remisi 5 bulan.
Secara terpisah, Wakil Bupati Tapin Syafrudin Noor berharap, pemberian remisi ini bisa meningkatkan semangat warga binaan untuk terus memperbaiki diri menjadi lebih baik.
“Kita ucapkan syukur, alhamdulillah. Mudahan nanti menjadi berkah,” pungkas Syafrudin. (MJ-031/YKW)