Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Banjarbaru

17 Raperda Diselesaikan DPRD Kota Banjarbaru Tahun Ini

Avatar
399
×

17 Raperda Diselesaikan DPRD Kota Banjarbaru Tahun Ini

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Banjarbaru Nurkhalis Anshari. (Foto:Ist)

Sebanyak 17 Rencana Peraturan Daerah (Raperda) telah diselesaikan DPRD Kota Banjarbaru yang sebelumnya telah disepakati bersama Pemko Banjarbaru pada tahun ini.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Mewakili unsur Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarbaru, Nurkhalis Anshari mengatakan pada tahun 2021 ini ada 15 Raperda yang telah ditetapkan diawal dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda), ditambah 3 raperda tambahan. Sehingga total berjumlah 18 raperda.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dirincikan, 3 Raperda merupakan inisiatif DPRD Kota Banjarbaru dan 15 Raperda usulan Pemerintah Kota Banjarbaru.

Serta ada 1 raperda inisiatif DPRD Banjarbaru yakni raperda fasilitasi pesantren yang diminta ditunda oleh Pemko Banjarbaru ke tahun berikutnya.

“DPRD Kota Banjarbaru telah berkomitmen dan bekerja keras menyelesaikan 17 Raperda yang sudah ditetapkan dan diselesaikan tepat waktu,” ungkapnya.

Politisi muda Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan DPRD Kota Banjarbaru selalu melakukan koordinasi dengan setiap pimpinan dan anggota serta SKPD terkait yang membidangi raperda tersebut.

“Sehingga target-target kinerja untuk pembahasan Raperda yang sudah dibentuk Pansus atau panitia khusus, bisa sesuai dengan target waktu yang sudah disepakati, yaitu 2-3 bulan pembahasan selesai setiap Raperda,” ujar Khalis.

Wakil Ketua Bapemperda ini mencatat, dengan diselesaikannya 17 Raperda, apalagi di tengah masa penanganan pandemi Covid-19, DPRD Kota Banjarbaru tetap menggenjot pembahasan Raperda tersebut sesuai target waktu dan menjaga untuk tetap menghasilkan output yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Banjarbaru.

Hal ini perlu di apresiasi karena melebihi target awal sebanyak 15 raperda.

Setiap bulannya, Bapemperda selaku koordinator dalam hal legislasi, selalu melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama para pimpinan pansus untuk menjaga target capaian pembahasan dari pansus-pansus yang ada.

“Jadi dengan pengawalan sinergis dan terkonsolidasi seperti ini, harapannya tugas dan fungsi DPRD yang salah satunya menghasilkan rencana peraturan daerah atau raperda, bisa mencapai target sesuai harapan,” tutup Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarbaru.(maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh