Sebanyak 17 perusahaan yang berdiri di wilayah Kota Banjarmasin akhirnya melunasi tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp1,1 miliar, setelah dipanggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Kalsel.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Adapun 17 perusahaan yang harus melunasi PBB itu adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang perhotelan, perdagangan, pendidikan dan olahraga.
“Kita memanggil 17 perusahaan sebagai wajib pajak untuk segera memulihkan keuangan negara, mereka harus segera menyelesaikan tunggakan PBB,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Tjakra Suyana melalui Kasi Datun Kejari Banjarmasin, Ganda Malau kepada koranbanjar.net, Kamis (8/7/2021) di Banjarmasin.
Lebih lanjut dijelaskan, dasar penanganan tersebut, adanya kerjasama dengan Pemerintah Daerah melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin. Sebagai mitra pemerintah, kewajiban Datun Kejari Banjarmasin melakukan pendampingan jika diminta.
“Kami hanya diminta Bakeuda melakukan pendampingan menyelesaikan persoalan tunggakan pajak oleh perusahaan – perusahaan itu,” ungkapnya sembari mengatakan proses pemanggilan selama 3 hari, mulai 5 – 7 Juni 2021.
Menariknya, dari 17 perusahaan yang dipanggil, sebanyak 7 perusahaan lebih memilih membayar tunggakan PBB ke Bank Kalsel tanpa menginjakan kakinya ke Kejari Banjarmasin yang beralamat di Jalan Kayu Tangi, Hasan Basri Banjarmasin.
“Kalau kita tanya apa alasannya sehingga menunggak, lagi – lagi karena terdampak pendemi Covid-19,” ucapnya
Ketika wajib pajak menyelesaikan piutang pajak PBB di Kejari Banjarmasin, selain ada kebijakan pemerintah tentang penghapusan denda pajak, pihaknya memberikan kemudahan dalam kepengurusan.
Ganda berharap hendaknya instansi pemerintah lainnya juga melakukan kerjasama dengan Datun Kejari Banjarmasin.
“Agar mempermudah dalam hal penagihan, untuk membantu pemerintah melaksanakan program pembangunan serta meningkatkan pendapatan daerah,” tukasnya.(yon/sir)