Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjarmasin

17 Perusahaan Lunasi Tunggakan PBB Rp1,1 M, Usai Dipanggil Kejari Banjarmasin

Avatar
1064
×

17 Perusahaan Lunasi Tunggakan PBB Rp1,1 M, Usai Dipanggil Kejari Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI PBB - (foto: ist)
ILUSTRASI PBB - (foto: ist)

Sebanyak 17 perusahaan yang berdiri di wilayah Kota Banjarmasin akhirnya melunasi tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp1,1 miliar, setelah dipanggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Kalsel.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Adapun 17 perusahaan yang harus melunasi PBB itu adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang perhotelan, perdagangan, pendidikan dan olahraga.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kita memanggil 17 perusahaan sebagai wajib pajak untuk segera memulihkan keuangan negara, mereka harus segera menyelesaikan tunggakan PBB,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Tjakra Suyana  melalui Kasi Datun Kejari Banjarmasin, Ganda Malau kepada koranbanjar.net, Kamis (8/7/2021) di Banjarmasin.

Lebih lanjut dijelaskan, dasar penanganan tersebut, adanya kerjasama dengan Pemerintah Daerah melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin. Sebagai mitra pemerintah, kewajiban Datun Kejari Banjarmasin melakukan pendampingan jika diminta.

Kasi Datun Kejari Banjarmasin, Ganda Malau.(foto: dok)
Kasi Datun Kejari Banjarmasin, Ganda Malau.(foto: dok)

“Kami hanya diminta Bakeuda melakukan pendampingan menyelesaikan persoalan tunggakan pajak oleh perusahaan – perusahaan itu,” ungkapnya sembari mengatakan proses pemanggilan selama 3 hari, mulai 5 – 7 Juni 2021.

Menariknya, dari 17 perusahaan yang dipanggil, sebanyak 7 perusahaan lebih memilih membayar tunggakan PBB ke Bank Kalsel tanpa menginjakan kakinya ke Kejari Banjarmasin yang beralamat di Jalan Kayu Tangi, Hasan Basri Banjarmasin.

“Kalau kita tanya apa alasannya sehingga menunggak, lagi – lagi karena terdampak pendemi Covid-19,” ucapnya

Ketika wajib pajak menyelesaikan piutang pajak PBB di Kejari Banjarmasin, selain ada kebijakan pemerintah tentang penghapusan denda pajak, pihaknya memberikan kemudahan dalam kepengurusan.

Ganda berharap hendaknya instansi pemerintah lainnya juga melakukan kerjasama dengan Datun Kejari Banjarmasin.

“Agar mempermudah dalam hal penagihan, untuk membantu pemerintah melaksanakan program pembangunan serta meningkatkan pendapatan daerah,” tukasnya.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh