Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Nasional

16 Koruptor Dapat Remisi, Begini Kata Dirjen Pemasyarakatan

Avatar
301
×

16 Koruptor Dapat Remisi, Begini Kata Dirjen Pemasyarakatan

Sebarkan artikel ini
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Belasan terpidana korupsi menghirup udara bebas usai mendapat remisi HUT RI ke-78 oleh Pemerintah melalui Kemenhukam. Lantas, siapa saja daftar koruptor yang dapat remisi HUT RI ke-78? Berikut ini ulasannya.

JAKARTA, Koranbanjar.net – Mengenai kabar bebasnya belasan terpidana korupsi yang mendapat remisi HUT RI ke 78, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) pun membenarkannya. Menurutnya, yang dapat remisi bukan hanya terpidana kasus korupsi, tapi juga terpidana kasus lainnya.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Setidaknya ada 175.510 narapidana bebas pada momen HUT RI (17/8/2023). Pemberian remisi HUT RI ke 78 ini sebagai salah satu bentuk pembinaan terhadap semua Narapidana penerima remisi.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan bahwa pemberian remisi ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Ada persyaratan administratif dan substantif yang perlu dipenuhi para terpidana jika ingin dapat remisi.

Adapun peraturan pemberian remisi telah tertuang dalam Undang-Undang No 22 Th 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 7 Th 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 3 Th 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Dia menegaskan peraturan itu berlaku untuk semua narapidana tanpa terkecuali.

Lantas, siapa saja daftar koruptor yang dapat remisi HUT RI ke-78? Menurut Ditjen PAS, berikut ini daftar 16 terpidana korupsi yang memperoleh remisi bebas atau remisi umum II.

  1. Yohanes Cahyono Adi bin Marjus Budi Prastowo
  2. Dedy Roliansyah, S.E. Bin Bahrun (Alm)
  3. Perdana Marcos Alias Muhammad Marco
  4. Wiyono, S.E. bin Suparman
  5. Iyan Syafrudin bin Emed (Alm)
  6. Joko Priono bin Kari (Alm)
  7. Soeharto bin Yakoen
  8. Kitot Prihartono bin Sudono Soerosemito (Alm)
  9. Sudarsono bin Rahmad
  10. Adinata bin Munir Saibu (Alm)
  11. Josua Siahaan
  12. Agus Suseno bin Soegihono (Alm)
  13. Johan, S.Pd.K bin Puding
  14. Asep Mulyani, S.IP., M.M bin Mami Muchtar Almubarak bin Umar (Alm)
  15. Drs. Raja Erisman, M.Si bin (Alm) Raja Arifin
  16. Heppy Noviardi alias Heppy bin Nazaruddin (Alm)

(Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh