Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjar

13 Toko Pelanggar Sempadan Dapat SP 1 dan Sepakat Penuhi Persyaratan

Avatar
434
×

13 Toko Pelanggar Sempadan Dapat SP 1 dan Sepakat Penuhi Persyaratan

Sebarkan artikel ini

Pelanggaran garis sempadan jalan (GSD) pada 13 bangunan toko yang ada di Desa Bincau Kota Martapura telah mendapatkan SP 1 dan sepakat penuhi persyaratan ketentuan.

BANJAR, koranbanjar.net – Hal ini terkait dengan praktik di lapangan, pembangunan tidak sesuai dengan gambar yang disahkan dengan PUPR.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Seharusnya bangunan berjarak sekitar 15 meter dari GSD. Namun dalam pelaksanaannya disinyalir kurang dari 15 meter.

Namun dalam kejadian ini Ahmad Solhan, bertindak sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar menegaskan, siapapun yang ingin membangun ruko atau toko, mereka pasti akan mengajukan ijin mendirikan bangunan (IMB) dan kemudian mengajukan gambar site plan.

“Kita lihati site plan-nya, kita ke lapangan lalu kita arahkan sepadan bangunan seperti ini jaraknya, ” kata dia.

Kemudian digambar lagi bangunannya seperti ini, sudah selesai dan sudah disepakati aturan has jalan ke pintu.

Selanjutnya diberi rekomendasi untuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait IMB-nya yang memproses.

“Nah kami beri Standar Operasional Prosedur atau SOP seperti itu,” jelas Ahmad Solhan.

Setelah selesai IMB-nya, IMB tersebut di serahkan kepada pemilik bangunan PT Martapura Griya Indah dan baru dilaksanakan pembangunan tersebut.

Kendati adanya pelanggaran, Solhan menyampaikan, biasanya pelanggaran itu terjadi di pelaksanaan, biasanya seperti itu.

Ia menambahkan, banyak yang membangun ruko atau toko dan meminta rekomendasi dengan kita, kita apabila diminta rekomendasi untuk mendirikan bangunan IMB pasti kita terima suratnya, lalu kita tinjau ke lapangan, setelah ada site plan.

Kita arahkan, sambung Solhan, terkait batas dari jalan sekian meter dan disepakati dengan mereka akan tetapi setelah pelaksanaan mereka melanggar itu ranah mereka yang melanggar.

“Kami tidak bisa mengawasi selalu orang yang sedang membangun ruko. Setelah kami beri ijin lalu kami awasi semua tidak seperti itu maksudnya pengawasan bangunannya tidak seperti itu,” tandasnya kepada koranbanjar.net.

Kepala Dinas PUPR mengaku apabila ada laporan biasanya ia tindak lanjuti dengan mengawasi, ibaratnya sudah minta ijin ke kita mereka menggeser kami tidak tahu.

Kemarin dibangun setelah ada laporan langsung ditinjau kesana karena tugas pengawasan pembangunan, diukur ternyata 12 meter saja berarti mereka melakukan pergeseran 3 meter mereka maju.

Terkait hal itu Dinas PUPR memberi tindakan prosedur pengawasan pembangunan.

“Kita kasih surat peringatan atau SP 1 didalam prosedur tersebut ada SP 1, SP 2, SP 3. Di dalam SP 1 ini kita ada memberikan solusi agar tak lanjut ke SP 2,” ucapnya.

Biasanya SP 1 ini mestinya harus ada solusi ada teguran misalnya bongkar perintah PUPR, kemudian mereka siap melaksanakan ya berarti tidak terbit lagi SP 2.

Solhan menerangkan, sekarang ini kondisinya sudah diberi SP 1, terkait pembongkaran memang ditegur, dan masa menegur saja.

Teguran itu ada rekomendasika bangunan itu dibongkar dimundurkan 3 meter, sebab mereka melanggar segitu cumakan ada solusinya apa yang meskinya dibongkar bangunan-bangunannya bukan berarti harus dirobohkan, diruntuh bukan seperti itu kecuali mereka tidak melaksanakan SP 1.

Misal SP 1 tidak dilaksanakannya lanjut SP 2 juga tak dilaksanakan dan seterusnya.

PUPR tidak bisa membongkar asal membongkar karna ada ranahnya masing-masing.

Dalam kejadian ini, pemilik bangunan PT Martapura Griya Indah tersebut telah melaksanakan SP 1, dan telah sepakat untuk memenuhi persyaratannya.

Terkait dipanggilnya dinas terkait oleh Bupati Banjar, Saidi Mansyur, Kepala Dinas PUPR menjelaskan, sudah dipanggil akan tetapi bahasanya lebih tepat bertanya bukan memanggil, menanyakan bagaimana prosedurnya tidak semena-sema ada laporan langsung dirubuhkan tidak.

“Kita ada prosedurnya dan dilakukan harus secara humanis tidak secara berkerasan kita jelaskan pelan-pelan dan diarahkan agar tetap terjalin humanis,” terangnya.

Tapi, Bupati Banjar berharap semoga tak ada lagi kejadian yang seperti ini, semoga tak terjadi kembali yang terus menerus. (mj-40/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh