Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

12 Preman Jalanan Bikin Resah di Jatim Telah Digulung, Satu Polisi Jadi Korban

Avatar
370
×

12 Preman Jalanan Bikin Resah di Jatim Telah Digulung, Satu Polisi Jadi Korban

Sebarkan artikel ini

Aksi premanisme kian meresahkan di wilayah Lamongan Jawa Timur setiap menjelang berbuka puasa dan waktu sahur. Aksi itu dilakukan 12 pemuda dan ABG yang kerap membuat keributan hingga tindak kekerasan di tiga tempat berbeda. Mulai dari Brondong, Paciran sampai Bluluk. Semua premanisme itu berhasil digulung pihak Polres Lamongan, Jawa Timur. 

KORANBANJAR – Remaja bengal ini dikenal sebagai preman jalanan dan meresahkan. Karena ulahnya itu, mereka ditangkap dan harus menjalani puasa di balik jeruji besi.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sebanyak 12 pemuda dan ABG tersebut di antaranya M, FF, KB dan RAS (semua masih di bawah umur) yang diamankan di Kecamatan Brondong, sedangkan dari Kecamatan Bluluk yakni, Ir, Nas, Her, Pat, Dika dan Dimas. Sementara dari Kecamatan Paciran yakni, Lah dan Ad yang juga masih di bawah umur.

Para tersangka remaja ini biasanya beraksi menjelang buka puasa. Bahkan mereka bisa dibilang nekat, tidak takut sama petugas. Seorang polisi sampai menjadi korban kekerasan mereka.

“Belasan orang ini dari kelompok yang berbeda dan mereka melakukan aksi premanisme pada saat menjelang berbuka puasa dan waktu sahur,” kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin (26/04/2021).

Sejauh ini, Miko melanjutkan, sebanyak 6 orang juga menjadi korban kebrutalan para pemuda desa ini. “Kita bergerak cepat dan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi aksi premanisme seperti ini,” ujar Miko.

Menurut Miko, ulah brutal dari para pelaku ini karena pengaruh miras. Seperti yang terjadi di Labuhan Sedayulawas, Kecamatan Brondong. Bahkan aksi kekerasan ini tidak hanya terjadi di Sedayulawas Brondong, namun juga di Paciran dan wilayah selatan Lamongan, tepatnya di Kecamatan Bluluk.

“Anggota (polri) yang menjadi korban tersebut saat di TKP Sedayulawas. Saat hendak melerai aksi kekerasan saat itu,” katanya.

Aksi premanisme seperti ini, lanjut Miko, tidak bisa ditolelir apapun alasannya. Termasuk alasan karena sakit hati, ketersinggungan maupun dendam.

Polisi, imbuh Miko, juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh belasan pemuda dalam aksinya tersebut. Seperti sebatang kayu, batu, pakaian dan barang bukti lainnya.

“Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Sementara proses persidangan bagi anak-anak di bawah umur akan diterapkan perlakukan hukumnya untuk anak,” pungkasnya.(suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh