Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hulu Sungai Selatan

11 Ketua APDESI Kecamatan Tandatangani MoU Dengan Kejari HSS

Avatar
418
×

11 Ketua APDESI Kecamatan Tandatangani MoU Dengan Kejari HSS

Sebarkan artikel ini
APDESI Kecamatan di HSS tandatangani MOU dengan Kajari HSS. (Foto: Diskominfo HSS)
APDESI Kecamatan di HSS tandatangani MOU dengan Kajari HSS. (Foto: Diskominfo HSS)

Bupati Hulu Sungai Selatan Achmad Fikry, menyaksikan Penandatanganan Memorandum of Understanding, antara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Kabupaten Hulu Sungai Selatan, bersama Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, Selasa (14/2/2023) siang.

HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net Penandatanganan ini dilakukan oleh 11 Ketua APDESI Kecamatan, yaitu Kecamatan Kandangan, Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Simpur, Kecamatan Kalumpang, Kecamatan Angkinang, Kecamatan Telaga Langsat, Kecamatan Padang Batung, Kecamatan Loksado, Kecamatan Daha Selatan, Kecamatan Daha Utara, dan Kecamatan Daha Barat.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Seperti yang di jelaskan oleh Bupati Hulu Sungai Selatan Achmad Fikry bahwa, MoU ini merupakan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang harapannya agar menjadi penyemangat dan motivasi bagi para kepala desa, untuk bisa mengelola dana desa maupun ADD.

“saya meminta kepada para Ketua APDESI yang melakukan penandatanganan hari ini untuk selanjutnya bisa menyampaikan ke semua kepala desa, agar terciptanya pemahaman yang sama sehingga nanti dalam bergerak bisa satu irama di masing masing kecamatan,” Ungkap Bupati

Selain itu Bupati berpesan juga bahwa bagi kepala desa yang mencari sumber pendapatan desa, apakah melalui bumdes atau dengan cara lain di luar bumdes, untuk selalu di ingatkan bahwa, setiap ada hal yang berkaitan dengan pemungutan ke masyarakat, harus dibuat peraturan desanya dan tidak lupa agar semua aset dicatat dan dikelola dengan baik.

Kepala Kajari Hulu Sungsi Selatan, Nul Albar menyampaikan, dalam MoU ini diharapkan para kepala desa agar jangan ragu untuk melaksanakan langkah-langkah percepatan pembangunan, sehingga penyelenggaraan pemerintah desa bisa menjadi lebih baik.

“MoU ini bukan alat untuk bersembunyi dari kesalahan, bukan juga untuk menjadi perisai. Namun lebih kepada fungsi pencegahan preventif dalam menjalankan roda pemerintahan yang ada di desa melalui konsultasi hukum dan pendampingan hukum, sehingga nanti diharapkan tidak sampai ada indikasi tindak pidana atau melanggar hukum dalam pelaksanaan pembangunan di desa,” tutupnya.

(mdr/kominfo HSS/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh