Soal Keluhan para Kepala Desa, Kepala Disdukcapil Akui Sarana dan SDM Terbatas

MARTAPURA – Menanggapi keluhan Apdesi (Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Banjar saat jumpa pers di RM Intan, Martapura, Jum’at (9/2) tadi, terhadap pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan (Disdukcapil), Azwar, S.H., M.Si  mengatakan pelayanan penerbitan KTP-El sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme.

Jumlah perekaman data KTP-El penduduk Kabupaten Banjar sudah mencapai progress 97,8 %. Namun karena faktor ketersediaan blanko dan kestabilan jaringan antara kabupaten dengan data center di Jakarta terganggu, maka proses pencetakan/penerbitan KTP-El masih belum lancar.

“Sampai saat ini terdapat 24.000 NIK yang sudah rekam dan siap cetak. Meskipun ketersediaan blanko KTP-El sekarang dapat mencukupi, yakni kurang lebih  8.000 keping, hal ini tidak bisa serta merta langsung dilakukan pencetakan, karena dikhawatirkan jika langsung mencetak akan menyebabkan terbuangnya blanko. Karena data yang akan dicetak tersebut dalam proses menunggu blanko tersedia sewaktu-waktu bisa berubah. Misal, dulu saat rekam data penduduk masih berstatus belum kawin, saat sekarang akan dicetak ternyata penduduk tersebut sudah kawin dan belum melaporkan perkawinannya serta memperbaharui datanya di Kartu Keluarga,” jelasnya.

Demikian juga jika ada penduduk yang melakukan pindah alamat domisili, dan lain sebagainya. Bisa dipastikan blanko KTP akan tercetak dengan data yang salah dan tidak mutakhir. Oleh sebab itu, perlu verifikasi lagi sebelum dilakukan pencetakan KTP-El tersebut. Dan juga diperlukan peran aktif penduduk agar melaporkan dan memperbaharui datanya.

Penerbitan Kartu Keluarga  selain bisa dilayani dinas, juga bisa dilayani di kecamatan. Namun dalam pengesahannya menurut UU No. 23 Tahun 2006 dan UU No. 24 Tahun 2013 harus dengan tanda tangan basah Kepala Dinas dan cap stempel basah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai Instansi Pelaksana Administrasi Kependudukan di Kabupaten/Kota.

“Sebelum menandatangani dokumen kependudukan, diperlukan verifikasi terhadap draft dokumen tersebut, karena berdampak pada akuratnya data penduduk, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Dan untuk pengecekan draf itu terkadang memakan waktu. Verifikasi dokumen kependudukan ini tentunya memerlukan bukti-bukti dukung berupa dokumen resmi lain yang dimiliki penduduk, agar semua data penduduk dalam dokumen semuanya sama, benar dan dapat dipertanggungjawabkan” ujarnya

Diakui Azwar, saat ini memang kinerja Dinas Dukcapil di satu sisi dituntut agar bisa melayani penduduk memenuhi hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam hal dokumen kependudukan. Di sisi yang sama Disdukcapil menghadapi situasi dan kondisi di mana sarana prasarana pendukung kinerja yang serba terbatas.

 “Saat ini kita merasakan kondisi gedung kantor dinas yang sudah tidak representatif lagi sebagai Tempat Pelayanan Publik, dan tenaga pelayanan yang masih sangat kurang, baik dalam hal jumlah dan kompetensinya. Serta belum terbentuknya Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dukcapil yang seharusnya ada di tiap kecamatan untuk mendekatkan pelayanan kepada penduduk yang tinggal jauh dari ibukota Kabupaten,” ungkapnya.

Dalam keterbasan yang ada, Disdukcapil terus berupaya  membenahi dan meningkatkan sistem pelayanannya kepada masyarakat. Upaya mendekatkan pelayanannya pun terus dilakukan dan ditingkatkan secara kontinyu seperti melaksanakan kegiatan Perekaman Keliling untuk perekaman data penduduk yang akan membuat KTP-El dan jemput bola untuk Pembuatan Akte Kelahiran terutama bagi penduduk usia 0 -18 tahun.

Sementara itu Bupati Banjar H Khalilurrahman saat mendengar kabar keluhan para pembakal itu langsung menanggapinya dengan sangat serius.  Bahkan dia menyayangkan layanan publik itu yang dinilai menyulitkan warga.

“Kita akan langsung tindaklanjuti,  akan kita panggil Kadisnya dan kita cari letak kesalahannya.  Pelayanan untuk publik harus cepat dan tidak menyulitkan,” ujar Khalilurahman.

Komentar pedas juga datang dari salah satu anggota DPRD Banjar Khaitudin,  dia mengatakan jika telah menyulitkan masyarakat,  maka bisa dibilang layanan tersebut sangat buruk.

“Harus ada pembenahan,  jika menyulitkan kaya gitu,  sungguh betapa buruknua layanan capil.  Disini pemimpin harus mengambil langkah langsung agar masalah ini cepat selesai” ujar Khairudin.

Politisi Partai Gerindra itu juga menuturkan,  kelayakan kantor Disdukcapil juga harus di benahi,  karena setiap hari kantor tersebut sudah sangat tidak memungkinkan untuk menampung masyarakat yang mengurus berkas karena sangat kecil.

“Bisa bertukar dengan kantor lain,  salah satunya Kantor Pariwisata,  di tempat kita banyak kantor-kantor yang bisa dijadikan pilihan” ungkapnya.(sai)