TOK! Mardani Maming Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H Maming. (Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H Maming. (Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara dan pidana uang pengganti sebesar Rp 110 miliar oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (10/2/2023).

BANJARMASIN, koranbanjar.netMajelis Hakim dalam putusannya menyebut hal yang meringankannya, Maming belum pernah dijatuhi hukuman pidana. Sedangkan yang memberatkannya, tindak pidana korupsi yang dilakukannya bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan korupsi

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim membacakan dakwaannya.

Bendahara Umum PBNU yang berstatus nonaktif itu juga dijatuhkan pidana membayar uang pengganti senilai Rp110.604.731.752 atau Rp 110 miliar. Disebut Hakim, jika dalam waktu satu bulan, Maming tidak dapat membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang guna menutupi pidana uang pengganti.

Namun jika nilainya hartanya tidak memenuhi untuk membayar pidana uang pengganti, Maming harus menjalani tambahan penjara selama dua tahun.

Vonis yang dijatuhkan kepadanya, hampir sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, dia dituntut penjara 10 tahun 6 bulan dan denda Rp 700 juta, subsider kurungan pidana pengganti delapan bulan. Serta pidana uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752 atau Rp 118 miliar.

Untuk diketahui, Maming yang juga petinggi perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa menerima gratifikasi atau hadiah dari mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio senilai Rp Rp118 miliar.

Dana itu diterimanya saat dia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Pemberian itu bertujuan untuk Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

Menanggapi vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin terhadapnya, Mardani Maming mengatakan itu semua fitnah dan akan berkonsultasi ke tim hukumnya.

“Saya merasa itu tidak benar, dan itu semuanya menjadi fitnah kepada diri saya. Saya akan meminta hak saya waktu tujuh hari untuk berpikir, saya berkonsultasi ke tim hukum saya, nanti saya akan putuskan, Yang Mulia, terima kasih,” katanya.

Dia berdalih, uang Rp118 miliar yang diterimanya dari mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio, bukan dana dari tindak pidana korupsi, melainkan keuntungan perusahaannya.

“Apa yang disampaikan Yang Mulia yang mana dianggap korupsi itu adalah pendapatan perusahaan yang dijadikan sebagai alat korupsi,” pungkasnya. (Bay/Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *