Sempat Mendapat Penolakan Saat Hendak Pasang Patok Batas Lahan, Kuasa Pemilik Tanah Ini Tunjukan Sertifikat

Kuasa pemiilik lahan Syaiful Anam saat memperlihatkan sejumlah dokumen berupa sertifkat tanah. (foto : rth/Koranbanjar.net)

Setelah sebelumnya mendapat penolakan terhadap petugas BPN dan salah satu pihak yang hendak melakukan pemasangan patok atau batas lahan di atas sebidang tanah di kawasan Jalan Tambak Tarap, Desa Sungai Batang, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar. Menyebabkan pengukuran menjadi tertunda.

BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Belakangan lahan yang diklaim oleh dua belah pihak yakni Yusuf Maryoto dengan luas lahan 28 hektare berdasarkan surat kepemilikan tanah (SKT). Sedangkan pihak kedua yang dikuasakan kepada Syaiful Anam mempunyai 14 hektare tanah, diantaranya disertai dengan surat hak milik produk BPN setempat yang terdiri dari 7 sertifikat terbitan tahun 2007.

Penolakan tersebut dilatar belakangi lantaran pihak kedua pada saat itu tidak dapat menunjukan sertifikat kepemilikan lahan di Kawasan tersebut, dan baru-baru tadi Selasa  (17/10/2023) kepada Koranbanjar.net pihak kedua melalui Syaiful Anam menunjukan sejumlah dokumen, termasuk sertifikat hak atas tanah di lahan tersebut.

Dirinya berharap persoalan ini dapat segera berakhir dan selesai, sesuai dengan hak-hak mereka yang memang memiliki lahan itu.

“Tanah disana ada 7 sertifikat, diantaranya atas nama Wasono, Sudirman, Eko sulistyo, Tumini, Moeldoko, Kusni Harningsih Total keseluruhan 14 hektare yang diakui oleh Bapa Maryoto, pada tahun 2020 sudah mengajukan pembatasan lahan, namun ada penjagaan dan klaim mengakui itu lahan mereka, sehinga tidak jadi dilakukan pengukuran, terkait SHM sudah saya sampaikan dan saya lampirkan ke pihak BPN sebetulnya,” katannya.

Selain itu dirinya juga mendudukan permasalahan ini sesuai hukum, jika memang ada klaim dari pihak lain, dirinya membuka diri dalam perkara ini jika pihak lain memiliki data dan dokumen dipersilahkan.

Sebelumnya kuasa hukum Yusuf Maryoto Abdullah bersisikukuh bahwa klienya memiliki 20 hektare lebih lahan di lokasi tersebut. Namun pada saat hendak pengukuran oleh pihak lain bersama BPN tidak dapat memperlihatkan sertifkat kepemilikan salah satu pihak.

“Jadi dimana tanah mereka, sedangkan gambar dan sertiikat saja kita tidak pernah melihat, cuma sekedar ada dan ada, tidak bisa seperti itu tidak boleh,” ungkapnya.

Sekedar diketahui pada Kamis, (12/10/2023) sekitar pukul 09.00 WITA. Sejumlah pihak dan beberapa warga pemilik lahan di atas tanah Jalan Tambak Tarap, Desa Sungai Batang, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, menghadang petugas tim survei BPN Banjar dan nyaris ricuh saat hendak melakukan ploting peta pengukuran dan pemasangan patok.

(rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *