Komitmen PTAM Intan Banjar Mencegah Pungli dan Mendukung Transparansi

Ilustrasi Pungutan liar. (Foto: Saber Pungli/Koranbanjar.net)
Ilustrasi Pungutan liar. (Foto: Saber Pungli/Koranbanjar.net)

PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) mengimbau kepada pelanggan untuk bertransaksi di loket resmi dan outlet pembayaran yang sudah bekerjasama dengan PTAM Intan Banjar, imbauan ini untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli).

BANJARBARU, koranbanjar.net Selain melalui loket resmi, baik di Kantor Pusat maupun Kantor Cabang PT Air Minum Intan Banjar, transaksi juga dapat dilakukan secara online.

Adapun outlet atau merchant pembayaran yang sudah bekerjasama dengan PT Air Minum Intan Banjar dan memiliki izin resmi untuk menerima pembayaran, antara lain ialah Bank Kalsel, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Permata Bank, Bank KB Bukopin, Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Sinarmas.

Kemudian POS Indonesia, OVO, Traveloka, LinkAja, Bukalapak, Tokopedia, Shopee, Indomaret, Alfamart, Grab, dan Gopay.

PT Air Minum Intan Banjar juga mengimbau kepada pelanggannya untuk memeriksa nomor rekening resmi PTAM Intan Banjar sebelum melakukan pembayaran non tunai, jangan terjebak rekening palsu atau nomor rekening pribadi.

Jika pelanggan melakukan pembayaran rekening air di luar kasir resmi atau aplikasi resmi PT Air Minum Intan Banjar, jangan lupa untuk mengecek kembali transaksi tersebut di Aplikasi Intan Banjar Mobile guna memastikan transaksi telah sukses.

“Mari bersama-sama melawan pungli, semakin banyak yang peduli, semakin kuat kita, dan jangan ragu untuk melaporkan tindakan pungli yang anda temui, kita bisa bersama-sama memberantasnya,” pesan Humas PT Air Minum Intan Banjar. (Bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *