Kejari Kabupaten Banjar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Psikotropika

Barang bukti narkoba dan psikotropika termasuk barang sitaan yang turut dimusnahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar Muhammad Bardan bersama unsur Forkopimda, Rabu (27/9/2023) pagi. (Sumber Foto: Kominfo Kabupaten Banjar/koranbanjar.net)

Barang bukti narkoba dan psikotropika termasuk barang sitaan yang turut dimusnahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar Muhammad Bardan bersama unsur Forkopimda, Rabu (27/9/2023) pagi.

BANJAR, koranbanjar.net – Kajari Kabupaten Banjar Muhammad Bardan mengatakan, pihaknya sudah dua kali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 71 perkara yang dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Selain perkara narkoba dan psikotropika yaitu sabu dan ineks, juga ada perkara handphone, senjata tajam, serta perkara perlindungan konsumen berupa pupuk oplosan, pakaian dan lain-lain.

Nampak pemusnahan barang bukti narkoba dan psikotropika maupun lainnya dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dilarutkan dengan air dan diblender.

“Sehingga barang bukti tidak dapat dipergunakan lagi ” imbuhnya.

Di sisi lain, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Erlianti menyatakan, barang bukti dimusnahkan antara lain 301 karung pupuk oplosan dengan berat per 50 kilogram.

Kemudian, ada pula 2.151,09 gram berat kotor dan 1.938,285 gram berat bersih sabu-sabu, 622 butir ineks, 31 buah handphone dalam kasus narkotika dan psikotropika. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *