Dewan Kalsel Ingatkan, Nelayan dan Masyarakat Pesisir Menjaga Ekosistem Terumbu Karang

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Yani Helmi(tengah pakai topi) sumber foto: Humas DPRD Kalsel

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan, mengingatkan kepada para nelayan dan masyarakat pesisir, agar menjaga keberlangsungan ekosistem termbu karang.

TANAH BUMBU, koranbanjar.net –
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi, belum lama ini usai melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Perlindungan dan Pengelolaan Terumbu Karang Kalsel, di Desa Sejahtera, Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Tentu, dirinya mengharapkan kepada seluruh nelayan dan masyarakat pesisir untuk bersama-sama menjaga ekosistem terumbu karang yang ada di perairan laut Kalsel.

“Maka dari itu pentingnya menjaga ekosistem terumbu karang ini,” ungkap politisi dari fraksi Partai Golkar tersebut.

Paman Yani biasa dirinya dipanggil memaparkan, terumbu karang merupakan ciptaan Tuhan yang harus dijaga dengan baik bahkan merupakan keajaiban. Terlebih untuk kemaslahatan generasi penerus.

“Terumbu karang itu harus dijaga bahkan wajib. Ketika itu dirusak, bagaimana nanti pertanggungjawaban kita kepada Tuhan,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Bappeda Kalsel Ariadi Noor mengakui sektor kelautan merupakan andalan bisnis ekonomi yang menjanjikan.

“Salah satu sumber utamanya adalah menjaga kelestarian ekosistem dari Terumbu Karang,” sebutnya.

Lebih lanjut diterangkannya, dalam Perda Nomor 13 Tahun 2018 juga tercantum zonasi pulau-pulau kecil sehingga dengan harmonisasi ini ucapnya, ia yakin potensi kelautan bisa lebih maksimal.

“Sumber daya alamnya bisa didapatkan dengan mudah sesuai pengelolaan dengan cara yang ramah lingkungan,” ucapnya.

Tak hanya proteksi kelautannya saja tetapi pertumbuhan ekonominya juga bangkit. Selain sosial liquity kesejahteraannya merata.

Dilokasi yang sama Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel Fajar Priyo Pramono menyebut dalam aturan ini terdapat sanksi berat apabila ada masyarakat yang berani merusak ekosistem Terumbu Karang.

“Ada hukuman pidana maksimal selama tiga bulan dengan denda sebesar Rp50 juta,” tegasnya.

“Ini menjadi perhatian bersama agar dapat menjaga lebih baik lagi terumbu karangnya,”sambungnya mengakhiri wawancara.

(yon/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *