Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Hj Mariana menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (3/4/2024).
TANAH BUMBU, koranbanjar.net – Hj Mariana juga menjelaskan tujuan kedatangannya, selain untuk bersilaturahmi, juga ingin memberikan edukasi kepada ibu-ibu di Desa Satui Barat, seputar Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak.
“Sosialisasi ini biasanya sekalian kegiatan demo memasak, gasan melajari bebuhan pian belajar memasak, supaya ada jua pendapatan tambahan, tapi karena sekarang lagi dalam suasana puasa, jadi ditiadakan dulu,” tutur Hj Mariana.
Menurutnya, Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah hal yang sangat penting, maka Perda ini dibuat dan Perda ini harus disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat, khususnya wanita dan anak-anak, dapat diberdayakan dan mendapat perlindungan dari pemerintah.
“Perda ini ulun sosialisasikan, selain memberikan materi, juga memberikan contoh kepada masyarakat, sehingga Perda ini bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Pada kesempatan itu, Halidi selaku narasumber dalam kegiatan sosialisasi, menerangkan sosialisasi Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini juga bertujuan untuk menambah pendapatan perekonomian dalam keluarga.
“Perda ini juga bertujuan untuk menambah pendapatan, ibu-ibu bisa membentuk kelompok atau ormas-ormas yang dapat memperbaiki kehidupan dalam rumah tangganya,” katanya. (bay)