Tak Berkategori  

Hukuman Denda Kali ini Dijatuhkan untuk 3 PSK dan 1 Tamunya

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Sidang Tindak Pidana Ringan pelanggaran Perda Nomor 6 tahun 2002 tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perda 6 tahun 2005 tentang Larangan Minuman Beralkohol, dilaksanakan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (15/05).

Dipimpin oleh Hakim Ketua, Mochammad Umaryati, SH, sidang berlangsung lancar meskipun hujan turun begitu deras diluar ruangan. Sehingga membuat pendengaran agak sedikit terganggu.

Jaksa Penuntut Umum, Cahyo S. dan Penyidik PNS Satpol PP Kota Banjarbaru, Syamsiar Panani menghadirkan 2 orang saksi dari petugas yakni Yanto Hidayat dan M. Rasyid Wahyuni.

Dan hasilnya, terdakwa R (53) sebagau tamu, ID (21) sebagai pelacur dan H (25) sebagai pelacur dijatuhi denda sebesar Rp300.000 namun jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 15 hari.

Terdakwa M (49) yang melanggar 2 peraturan daerah sekaligus yakni bekerja sepagai pekerja seks komersial yang juga menjual miras dijatuhi denda sebesar Rp500.000 jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 25 hari.

“Jangan diulangi lagi ya, cari kerja yang benar dan yang barokah,” ujar hakim memberi nasehat.(ana)