Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Konsultasi Publik I Revisi RDTR dan KLHS yang bertempat di Hotel Ebony Kecamatan Batulicin, Selasa (02/08/2022).
TANAHBUMBU, koranbanjar.net – Kegiatan konsultasi publik ini diikuti oleh seluruh camat dan SKPD terkait yang ada dilingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dengan menghadirkan narasumber dari konsultan dari Banjarmasin.
Dalam laporannnya Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu Subhansyah mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan pihak kementerian di Jakarta.
Adapun yang dibahas hari ini adalah tentang penyusunan revisi RTRW Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2017 hingga Tahun 2037.
“Di Kabupaten Tanah Bumbu ada dua kecamatan yang menjadi fokus terkait RTRW, yakni kecamatan Simpang Empat dan Batulicin dan akan menjadi contoh untuk pengembangan RTRW wilayah perkotaan di Bumi Bersujud,” kata Kadis PUPR.
Sementara itu, dalam sambutanya Bupati Tanah Bumbu Abah HM Zairullah Azhar yang disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dahliansyah mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau dikenal dengan omnibuslaw.
Memposisikan rencana tata ruang sebagai salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha melalui kesesuaian kegiatan rencana lokasi kegiatan dan usaha dengan rencana tata ruang.
“Oleh sebab itu, melalui penataan ruang ini diharapkan seluruh masyarakat dapat memanfaatkan ruang secara bijak, agar kepentingan ekonomi, sosial, lingkungan bahkan politik dapat sinergi dan seimbang.
Demi mewujudkan rencana tata ruang yang berkualitas, responsif, implementasi, terutama dalam mensejahterakan masyarakat,” katanya.
Selain itu, dokumen yang wajib disusun dalam penyusunan revisi RTRW Kabupaten Tanah Bumbu yaitu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), kegiatan penyusunan KLHS yang wajib dilakukan adalah konsultasi publik untuk menjaring opini dan aspirasi dari para pemangku kepentingan dan masyarakat dalam mengidentifikasi dan merumuskan isu-isu pembangunan berkelanjutan.
Melalui konsultasi publik ini diharapkan para pemangku kepentingan dan masyarakat yang terdampak, dapat mengetahui sejak awal implikasi kebijakan rencana dan program RTRW.
Sehingga pada saat revisi RTRW ditetapkan tidak menimbulkan gejolak atau penolakan di masyarakat.
“Selain itu, saya berharap kepada seluruh peserta yang hadir, agar memberikan informasi dan masukan yang membangun, sehingga nantinya dapat menghasilkan rencana tata ruang Kabupaten Tanah Bumbu yang berkualitas implementatif dan responsif terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat,” tandasnya. (dya)