Satreskrim Polres Banjar berhasil menggagalkan peredaran uang palsu alias upal, Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan memberikan penghargaan atas pencapaian ini.
BANJAR, koranbanjar.net – Penghargaan diterima langsung oleh Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat, didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Bara Pratama Maha Putra, dan Kanit Tripidter Polres Banjar, Ipda Fakhri Safrizal Wiratama di Aula Sarja Arya Racana, Polres Banjar, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel, Jumat (18/8/2023) lalu.
Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Bara Pratama Maha Putra menyampaikan, sangat mengapresiasi dengan anggota Satreskrim karena telah berhasil mengungkap uang palsu dengan jumlah ratusan juta yang terjadi sekitar bulan Juni kemarin.
“Barang bukti uang palsu yang dikumpulkan oleh Polres Banjar sekitar Rp268 juta,” sebutnya.
Enam orang tersangka berhasil ditangkap hingga ke Pulau Jawa dalam kasus ini.
“Hasil ungkap kasus kita sejauh ini, merupakan ungkap kasus upal terbesar se-Kalimantan Selatan,” ujar Iptu Bara Pratama Maha Putra, Rabu (23/8/2023).
Kasus peredaran uang palsu yangditangani Polres Banjar tersebut terjadi pada Juni 2023 lalu.
Kronologinya, berawal dari R yang melakukan transaksi berupa transfer ke agen BRILINK di wilayah Tanjung Rema Darat dengan jumlah uang cukup fantastis yaitu Rp.10 juta.
“Si R ini mau transfer Rp40 juta, tapi hanya bisa disanggupi agen 10 juta rupiah. Ternyata ada uang palsunya,” katanya kepada koranbanjar.net.
Pemilik agen langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat untuk dapat segera diproses oleh kepolisian. Beruntungnya, tempat itu dilengkapi CCTV.
Alhasil, kejadian tersebut memudahkan pihak kepolisian untuk memburu tersangka dan berhasil menggagalkan peredaran uang palsu. (pyd/dya)