Tak Berkategori  

Berawal di Facebook, Berakhir dengan Pencabulan di Kebun Karet

BALANGAN, KORANBANJAR.NET – Seorang pemuda yang menjadi tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap Melati (bukan nama sebenarnya), telah ditangkap aparat kepolisian dari Polres Balangan.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan orangtua Melati, Jumat (07/09) melaporkan bahwa Melati telah menjadi korban pelecehan seksual oleh pemuda berinisial IMJ (21) warga Desa Badalungga Hilir, Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan.

Usai menerima laporan, hari itu juga petugas langsung melakukan penangkapan di rumah IMJ, penangkapan dilakukan tanpa perlawanan ada perlawanan dari IMJ.

Kapolres Balangan, AKBP Zamroni melalui Kasat Reskrim AKP Heru Setiawan membenarkan penangkapan terhadap tersangka pelecehan seksual.

“Tim Buser setelah menerima aduan orangtua korban langsung melakukan penangkapan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan, dan saat ini sudah dalam proses penyidikan,” ujarnya.

AKP Heru juga menjelaskan kronologis terjadinya pelecehan seksual yang berawal dari perkenalan korban melalui jejaring sosial Facebook dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama Irfan Jakir.

Kemudian pada hari Kamis, 16 Agustus 2018 korban disuruh oleh pelaku untuk untuk datang ke Awayan. Bersama temannya, korban pun menemui pelaku di Jembatan Awayan sesuai janji sebelumnya, kemudian korban diajak jalan-jalan dengan menggunakan kendaraan pelaku ke kebun karet.

Setibanya di kebun karet tersebut pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejat tersangka dan pada saat itu tersangka berhasil melakukan aksinya kepada korban sebanyak 1 kali.

Usai melancarkan aksinya, kemudian korban dibawa pelaku keluar dari kebun untuk menemui teman korban yang sudah menunggu di Jembatan Awayan, setelah itu korban bersama temannya kembali ke rumahnya.

Beberapa hari kemudian korban merasakan sakit di bagian kemaluannya, korban melaporkan apa yang terjadi kepada orangtuanya. mendengar pengakuan anaknya, orangtua korban keberatan dan melaporkan ke pihak Polres Balangan.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya, dan dalam kasus ini kami terapkan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tegas AKP Heru.(ami/ana)